Wah Gawat Terjadi Mal Praktek Alat Kuret Tertinggal di Rahim Seorang Pasien Wanita di Medan

Buramnya penyebab kematian Rosaliana br Kaban, akhirnya terkuak juga kemarin (11/11) sore. Ternyata, blooding atau pendarahan cewek pekerja salon itu, karena alat korek atau kuret rahim yang terbuat dari stainless steel, tertinggal di organ kewanitaannya. Inilah penelusuran tim POSMETRO MEDAN.

Berada di pinggir jalan kawasan Simalingkar B, sebuah rumah permanen tak berpagar terlihat sepi. Seorang pria bertato berumur 30-an tahun, tampak sibuk memotong rebung (bambu muda). Usai mengucap salam, pria itu mempersilahkan menemui wanita paruh baya yang asyik mengunyah sirih.

Rambut wanita itu terlihat acak-acakan. Kesannya terlihat seram. Ya..dia adalah dukun yang jadi perantara Chandra dan Rosaliana bertemu dokter aborsi di Delitua. Awalnya, si dukun hanya jadi tempat konsultasi Chandra dan Rosalina.

“Orang itu (Chandra dan Rosaliana-red) mau buang bayi. Mereka datang sekira jam 6 sore. Sampek di sini, saya kusuk dulu Rosaliana. Makanya aku tahu dia hamil 4 bulan. Baru kukasih minum ramuan. Baru jam 7 kami ke delitua naik mobil kawan si Chandra ke rumah dokter itu. Di sanalah digugurkan,”ujarnya.

Bahkan dukun ini juga tahu soal kematian Rosaliana. “Pacar Chandra itu mati karena tinggal alat korek di dalam (rahimnya-red). Sekarang gak tahu lagi kemana orang si Chandra,”terang dukun berkulit hitam itu. Soal aborsi, si dukun dengan PD-nya membeberkan kehaliannya. “Aku bisa bantu untuk aborsi, tapi biayanya mahal, bisa sampai Rp1,5 juta lebih. Udah sering kubantu orang kek gitu (aborsi),”ujarnya.

Tak lama, si dukun terdiam begitu tahu Koko adalah reporter POSMETRO MEDAN. Dia enggan memberkan lanjut soal keahliannya dan nama dokter di Delitua. Terpisah, Ony, warga Simalingkar yang kenal Chandra, mengakui kedekatan Chandra dan Rosaliana. Hanya saja, dia tak tahu dimana salon tempat kerja Rosaliana. “Sekarang Chandra itu tidak lagi ada di Simalingkar. Biasanya terus dia di kedai ini,” ujar Ony.

“Kita telah melakukan pencarian Chandra, sampai ke Lubuk Pakam. Kita juga akan memanggil dukun yang mengobati korban dan memintai keterangannya. Sementara isi lambung korban telah kita kirim ke Lab Polda untuk diteliti,”terang Waka Polsek Delitua, Iptu WD.Sidabutar.

medika

Fitnah dan Suara Wanita

FITNAH DAN SUARA WANITA Dr. Yusuf Qardhawi

PERTANYAAN

Sebagian orang berprasangka buruk terhadap wanita.
Mereka menganggap wanita sebagai sumber segala bencana
dan fitnah. Jika terjadi suatu bencana, mereka berkata,
“Periksalah kaum wanita!” Bahkan ada pula yang
berkomentar, “Wanita merupakan sebab terjadinya
penderitaan manusia sejak zaman bapak manusia (Adam)
hingga sekarang, karena wanitalah yang mendorong Adam
untuk memakan buah terlarang hingga dikeluarkannya dari
surga dan terjadilah penderitaan dan kesengsaraan atas
dirinya dan diri kita sekarang.”

Anehnya, mereka juga mengemukakan dalil-dalil agama
untuk menguatkan pendapatnya itu, yang kadang-kadang
tidak sahih, dan adakalanya – meskipun sahih – mereka
pahami secara tidak benar, seperti terhadap
hadits-hadits yang berisi peringatan terhadap fitnah
wanita, misalnya sabda Rasulullah saw:

“Tidaklah aku tinggalkan sesudahku suatu fitnah yang
lebih membahayakan bagi laki-laki daripada (fitnah)
perempuan.”

Apakah maksud hadits tersebut dan hadits-hadits lain
yang seperti itu? Hadits-hadits tersebut kadang-kadang
dibawakan oleh para penceramah dan khatib, sehingga
dijadikan alat oleh suatu kaum untuk menjelek-jelekkan
kaum wanita dan oleh sebagian lagi untuk
menjelek-jelekkan Islam. Mereka menuduh Islam itu dusta
(palsu) karena bersikap keras terhadap wanita dan
kadang-kadang bersikap zalim.

Mereka juga mengatakan, “Sesungguhnya suara wanita –
sebagaimana wajahnya – adalah aurat. Wanita dikurung
dalam rumah sampai meninggal dunia.”

Kami yakin bahwa tidak ada agama seperti Islam, yang
menyadarkan kaum wanita, melindunginya, memuliakannya,
dan memberikan hak-hak kepadanya. Namun, kami tidak
memiliki penjelasan dan dalil-dalil sebagai yang Ustadz
miliki. Karena itu, kami mengharap ustadz dapat
menjelaskan makna dan maksud hadits-hadits ini kepada
orang-orang yang tidak mengerti Islam atau berpura-pura
tidak mengerti.

Semoga Allah menambah petunjuk dan taufik-Nya untuk
Ustadz dan menebar manfaat ilmu-Nya melalui Ustadz.
Amin.

JAWABAN

Sebenarnya tidak ada satu pun agama langit atau agama
bumi, kecuali Islam, yang memuliakan wanita, memberikan
haknya, dan menyayanginya. Islam memuliakan wanita,
memberikan haknya, dan memeliharanya sebagai manusia.
Islam memuliakan wanita, memberikan haknya, dan
memeliharanya sebagai anak perempuan.

Islam memuliakan wanita, memberikan haknya, dan
memeliharanya sebagai istri. Islam memuliakan wanita,
memberikan haknya, dan memeliharanya sebagai ibu. Dan
Islam memuliakan wanita, memberikan haknya, dan
memelihara serta melindunginya sebagai anggota
masyarakat.

Islam memuliakan wanita sebagai manusia yang diberi
tugas (taklif) dan tanggung jawab yang utuh seperti
halnya laki-laki, yang kelak akan mendapatkan pahala
atau siksa sebagai balasannya. Tugas yang mula-mula
diberikan Allah kepada manusia bukan khusus untuk
laki-laki, tetapi juga untuk perempuan, yakni Adam dan
istrinya (lihat kembali surat al-Baqarah: 35)

Perlu diketahui bahwa tidak ada satu pun nash Islam,
baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah sahihah, yang
mengatakan bahwa wanita (Hawa; penj.) yang menjadi
penyebab diusirnya laki-laki (Adam) dari surga dan
menjadi penyebab penderitaan anak cucunya kelak,
sebagaimana disebutkan dalam Kitab Perjanjian Lama.
Bahkan Al-Qur’an menegaskan bahwa Adamlah orang pertama
yang dimintai pertanggungjawaban (lihat kembali surat
Thaha: 115-122).

Namun, sangat disayangkan masih banyak umat Islam yang
merendahkan kaum wanita dengan cara mengurangi
hak-haknya serta mengharamkannya dari apa-apa yang
telah ditetapkan syara’. Padahal, syari’at Islam
sendiri telah menempatkan wanita pada proporsi yang
sangat jelas, yakni sebagai manusia, sebagai perempuan,
sebagai anak perempuan, sebagai istri, atau sebagai
ibu.

Yang lebih memprihatinkan, sikap merendahkan wanita
tersebut sering disampaikan dengan mengatas namakan
agama (Islam), padahal Islam bebas dari semua itu.
Orang-orang yang bersikap demikian kerap menisbatkan
pendapatnya dengan hadits Nabi saw. yang berbunyi:
“Bermusyawarahlah dengan kaum wanita kemudian
langgarlah (selisihlah).”

Hadits ini sebenarnya palsu (maudhu’). Tidak ada
nilainya sama sekali serta tidak ada bobotnya ditinjau
dari segi ilmu (hadits).

Yang benar, Nabi saw. pernah bermusyawarah dengan
istrinya, Ummu Salamah, dalam satu urusan penting
mengenai umat. Lalu Ummu Salamah mengemukakan
pemikirannya, dan Rasulullah pun menerimanya dengan
rela serta sadar, dan ternyata dalam pemikiran Ummu
Salamah terdapat kebaikan dan berkah.

Mereka, yang merendahkan wanita itu, juga sering
menisbatkan kepada perkataan Ali bin Abi Thalib bahwa
“Wanita itu jelek segala-galanya, dan segala kejelekan
itu berpangkal dari wanita.”

Perkataan ini tidak dapat diterima sama sekali; ia
bukan dari logika Islam, dan bukan dari nash.1

Bagaimana bisa terjadi diskriminasi seperti itu,
sedangkan Al-Qur’an selalu menyejajarkan muslim dengan
muslimah, wanita beriman dengan laki-laki beriman,
wanita yang taat dengan laki-laki yang taat, dan
seterusnya, sebagaimana disinyalir dalam Kitab Allah.

Mereka juga mengatakan bahwa suara wanita itu aurat,
karenanya tidak boleh wanita berkata-kata kepada
laki-laki selain suami atau mahramnya. Sebab, suara
dengan tabiatnya yang merdu dapat menimbulkan fitnah
dan membangkitkan syahwat.

Ketika kami tanyakan dalil yang dapat dijadikan acuan
dan sandaran, mereka tidak dapat menunjukkannya.

Apakah mereka tidak tahu bahwa Al-Qur’an memperbolehkan
laki-laki bertanya kepada isteri-isteri Nabi saw. dari
balik tabir? Bukankah isteri-isteri Nabi itu
mendapatkan tugas dan tanggung jawab yang lebih berat
daripada istri-istri yang lain, sehingga ada beberapa
perkara yang diharamkan kepada mereka yang tidak
diharamkan kepada selain mereka? Namun demikian, Allah
berfirman:

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka
(istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir
…”(al-Ahzab: 53)

Permintaan atau pertanyaan (dari para sahabat) itu
sudah tentu memerlukan jawaban dari Ummahatul Mukminin
(ibunya kaum mukmin: istri-istri Nabi). Mereka biasa
memberi fatwa kepada orang yang meminta fatwa kepada
mereka, dan meriwayatkan hadits-hadits bagi orang yang
ingin mengambil hadits mereka.

Pernah ada seorang wanita bertanya kepada Nabi saw.
dihadapan kaum laki-laki. Ia tidak merasa keberatan
melakukan hal itu, dan Nabi pun tidak melarangnya. Dan
pernah ada seorang wanita yang menyangkal pendapat Umar
ketika Umar sedang berpidato di atas mimbar. Atas
sanggahan itu, Umar tidak mengingkarinya, bahkan ia
mengakui kebenaran wanita tersebut dan mengakui
kesalahannya sendiri seraya berkata, “Semua orang
(bisa) lebih mengerti daripada Umar.”

Kita juga mengetahui seorang wanita muda, putri seorang
syekh yang sudah tua (Nabi Syu’aib; ed.) yang berkata
kepada Musa, sebagai dikisahkan dalam Al-Qur’an:

“… Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia
memberi balasan terhadap (kebaikan)-mu memberi minum
(ternak) kami …” (al-Qashash: 25)

Sebelum itu, wanita tersebut dan saudara perempuannya
juga berkata kepada Musa ketika Musa bertanya kepada
mereka:

“… Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)? Kedua
wanita itu menjawab, ‘Kami tidak dapat meminumkan
(ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu
memulangkan (ternaknya), sedangkan bapak kami adalah
orang tua yang telah lanjut usianya.” (al-Qashash: 23)

Selanjutnya, Al-Qur’an juga menceritakan kepada kita
percakapan yang terjadi antara Nabi Sulaiman a.s.
dengan Ratu Saba, serta percakapan sang Ratu dengan
kaumnya yang laki-laki.

Begitu pula peraturan (syariat) bagi nabi-nabi sebelum
kita menjadi peraturan kita selama peraturan kita tidak
menghapuskannya, sebagaimana pendapat yang terpilih.

Yang dilarang bagi wanita ialah melunakkan pembicaraan
untuk menarik laki-laki, yang oleh Al-Qur’an
diistilahkan dengan al-khudhu bil-qaul
(tunduk/lunak/memikat dalam berbicara), sebagaimana
disebutkan dalam firman Allah:

“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti
wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah
kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah
orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah
perkataan yang baik.” (al-Ahzab: 32)

Allah melarang khudhu, yakni cara bicara yang bisa
membangkitkan nafsu orang-orang yang hatinya
“berpenyakit.” Namun, dengan ini bukan berarti Allah
melarang semua pembicaraan wanita dengan setiap
laki-laki. Perhatikan ujung ayat dari surat di atas:

“Dan ucapkanlah perkataan yang baik”

Orang-orang yang merendahkan wanita itu sering memahami
hadits dengan salah. Hadits-hadits yang mereka
sampaikan antara lain yang diriwayatkan Imam Bukhari
bahwa Nabi saw. bersabda:

“Tidaklah aku tinggalkan sesudahku suatu fitnah yang
lebih membahayakan bagi laki-laki daripada (fitnah)
wanita.”

Mereka telah salah paham. Kata fitnah dalam hadits
diatas mereka artikan dengan “wanita itu jelek dan
merupakan azab, ancaman, atau musibah yang ditimpakan
manusia seperti ditimpa kemiskinan, penyakit,
kelaparan, dan ketakutan.” Mereka melupakan suatu
masalah yang penting, yaitu bahwa manusia difitnah
(diuji) dengan kenikmatan lebih banyak daripada diuji
dengan musibah. Allah berfirman:

“… Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan
kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya) ….”
(al-Anbiya: 35)

Al-Qur’an juga menyebutkan harta dan anak-anak – yang
merupakan kenikmatan hidup dunia dan perhiasannya –
sebagai fitnah yang harus diwaspadai, sebagaimana
firman Allah:

“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan
(bagimu)…” (at-Taghabun: 15)

“Dan ketabuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu
hanyalah sebagai cobaan …” (al-Anfal: 28)

Fitnah harta dan anak-anak itu ialah kadang-kadang
harta atau anak-anak melalaikan manusia dari kewajiban
kepada Tuhannya dan melupakan akhirat. Dalam hal ini
Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu
dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah.
Barangsiapa yang membuat demikian, maka mereka itulah
orang-orang yang rugi.” (al-Munaafiqun: 9)

Sebagaimana dikhawatirkan manusia akan terfitnah oleh
harta dan anak-anak, mereka pun dikhawatirkan terfitnah
oleh wanita, terfitnah oleh istri-istri mereka yang
menghambat dan menghalangi mereka dari perjuangan, dan
menyibukkan mereka dengan kepentingan-kepentingan
khusus (pribadi/keluarga) dan melalaikan mereka dari
kepentingan-kepentingan umum. Mengenai hal ini
Al-Qur’an memperingatkan:

“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya diantara
istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh
bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka …”
(at-Taghabun: 14)

Wanita-wanita itu menjadi fitnah apabila mereka menjadi
alat untuk membangkitkan nafsu dan syahwat serta
menyalakan api keinginan dalam hati kaum laki-laki. Ini
merupakan bahaya sangat besar yang dikhawatirkan dapat
menghancurkan akhlak, mengotori harga diri, dan
menjadikan keluarga berantakan serta masyarakat rusak.

Peringatan untuk berhati-hati terhadap wanita disini
seperti peringatan untuk berhati-hati terhadap
kenikmatan harta, kemakmuran, dan kesenangan hidup,
sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih:

“Demi Allah, bukan kemiskinan yang aku takutkan atas
kamu, tetapi yang aku takutkan ialah dilimpahkan
(kekayaan) dunia untuk kamu sebagaimana dilimpahkan
untuk orang-orang sebelum kamu, lantas kamu
memperebutkannya sebagaimana mereka dahulu
berlomba-lomba memperebutkannya, lantas kamu binasa
karenanya sebagaimana mereka dahulu binasa karenanya.”
(Muttafaq alaih dari hadits Amr bin Auf al-Anshari)

Dari hadits ini tidak berarti bahwa Rasulullah saw.
hendak menyebarkan kemiskinan, tetapi beliau justru
memohon perlindungan kepada Allah dari kemiskinan itu,
dan mendampingkan kemiskinan dengan kekafiran. Juga
tidak berarti bahwa beliau tidak menyukai umatnya
mendapatkan kelimpahan dan kemakmuran harta, karena
beliau sendiri pernah bersabda:

“Bagus nian harta yang baik bagi orang yang baik” (HR.
Ahmad 4:197 dan 202, dan Hakim dalam al-Mustadrak 2:2,
dan Hakim mengesahkannya menurut syarat Muslim, dan
komentar Hakim ini disetujui oleh adz-Dzahabi)

Dengan hadits diatas, Rasulullah saw. hanya menyalakan
lampu merah bagi pribadi dan masyarakat muslim di jalan
(kehidupan) yang licin dan berbahaya agar kaki mereka
tidak terpeleset dan terjatuh ke dalam jurang tanpa
mereka sadari.

Catatan kaki:

1 Perkataan ini sudah kami sangkal dalam
Fatwa-fatwa Kontemporer jilid I ini.

———————–
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X

Hukum Lelaki Mandul Yang Merelakan Istrinya Dibuahi Oleh Sperma Lelaki Lain

Seorang lelaki tidak dapat menghasilkan keturunan (mandul), para dokter mengatakan bahwa ia tidak memiliki sperma. Lalu lelaki itu berangkat ke luar negeri dan menyetujui untuk mengambil sperma dari lelaki lain dan dibuahi pada rahim istrinya tanpa memberitahukan hal itu kepada istrinya. Singkat cerita istrinyapun hamil dan melahirkan tanpa mengetahui hakikat sebenarnya. Kemudian lelaki itu bertaubat kepada Allah, lalu menanyakan apa yang mesti ia dilakukan selanjutnya?

Alhamdulillah, pertanyaan ini telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab:

Anak tersebut tentunya bukan anak kandungnya!

Kemudian timbul pertanyaan lagi: Ia tentunya mengetahui bahwa sperma itu bukan berasal darinya!

Jawab: Anak tersebut tetap bukan anak kandungnya! Beberapa ahli ilmu menegaskan bahwa apabila lelaki yang berzina mengakui anak hasil perzinaannya itu sebagai anaknya maka anak tersebut diberikan kepadanya. Dalam kasus ini anak tersebut bukan dari benihnya. Tidak seperti lelaki pezina tadi yang mana anak hasil perzinaannya itu berasal dari benihnya, sementara dalam kasus ini bukan dari benihnya. Ia mesti menyerahkan anak tersebut kepada pemerintah atau meletakkan mereka di panti-panti asuhan atau lembaga-lembaga sosial lainnya yang bertanggung jawab mengasuh mereka.

Timbul tanggapan lagi: Kami katakan kepadanya: “Anda tidak boleh menasabkan anak tersebut kepada diri Anda!”

Jawab: Benar! Anda harus melepaskan anak tersebut dan menyerahkannya kepada pemerintah atau tetap dibiarkan bersama ibunya dengan syarat tidak dinisbatkan kepada diri Anda!

Timbul sebuah pertanyaan: Apakah hadits yang berbunyi: “Anak adalah hak si empunya ibunya!” Apakah dapat diterapkan dalam kasus ini?

Jawab: Tidak, tidak dapat diterapkan!

Kami memohon kepada Allah keselamatan dan afiyat. Ini merupakan sebagian kejahatan yang dilakukan masyarakat modern terhadap nasab dan kehormatan. Dan termasuk perkara yang telah merusak akal sehat manusia. Demikian pula perbuatan yang termasuk bencana kemanusian ini merupakan kemaksiatan dalam bentuk kebohongan, pamalsuan dan penipuan yang dilakukan oleh lelaki tadi terhadap isterinya. Bagaimana mungkin ia melakukan perbuatan yang secara syar’i diharamkan itu! Perbuatan yang bertentangan dengan kaidah syariat, di antaranya adalah pemeliharaan nasab. Dan juga bertolak belakang dengan kejantanan seseorang. Dan itu juga merupakan contoh terjelek bagi kerja sama dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Serta termasuk kerja sama dalam kebatilan yang dilakukan oleh lelaki si penyumbang sperma, orang yang menjual sperma tersebut dan dokter ‘nakal’ yang menyetujui pelaksanaan operasi tersebut. Hanya kepada Allah sajalah tempat mengadukan keterasingan agama ini dan kekuasaan musuh-musuh Islam serta kaum fajir. Wallahu musta’an.

Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

WANITA ADALAH AURAT….

Mensejajarkan kedudukan antara pria dan wanita sudah lama menjadi persoalan yang ‘diperjuangkan’ oleh mereka yang mengatasnamakan Islam liberal. Kasus Aminah Wadud misalnya, yang telah menjadikan 100-an orang jama’ahnya bercampur aduk antara laki-laki dan wanita, shafnya pun sejajar. Pemahaman yang salah kaprah itu ternyata lebih didasari pada akal belaka, karena memang bertentangan dengan landasan syar’i yang telah menjelaskannya.

Dalam tata cara shalat, memang ada beberapa perbedaan antara pria dan wanita. Diantaranya bahwa wanita diperintahkan untuk merapatkan tubuhnya pada saat ruku’ dan sujud serta pada saat duduk bersilang kaki dan merapatkan pahanya. Hal demikian karena wanita itu aurat, sehingga hendaknya merapatkan tubuh agar lebih tertutupi. Sebab jika merenggangkan tubuhnya, maka akan terlihat sebagian dari anggota tubuhnya yang seharusnya ditutupi. Rasulullah saw. bersabda,

“Wanita itu adalah aurat.” (HR. Tirmidzi)
Dengan landasan hadits inilah Abu Bakar bin Abdurrahman berpendapat, “Segala sesuatu yang nampak dari wanita itu aurat sampai kukunya pun demikian.” Demikian dengan auratnya di depan seorang laki-laki lain, semuanya adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan, karenanya wanita disebut dengan aurat.(Aunul ma’bud: 11/41)
Saat Ruku

Ketika posisi ruku dalam shalat, bagi pria diperintahkan agar menjauhkan kedua tangannya dari lambungnya, meletakan tangannya di atas lutut lalu merenggangkan jari jemarinya. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Abi Mas’ud,

Dari Abi Mas’ud Uqbah bin Amru, bahwasannya dia melakukan ruku: dia jauhkan kedua tangannya dari lambungnya, meletakkan tangan di atas lututnya, dan merenggangkan jari jemarinya di atas lututnya. Lalu dia berkata, “Demikianlah aku melihat Rasulullah saw. melaksanakan shalat.” (HR. Ahmad Abu Daud dan Nasa’i)
Lain halnya dengan wanita, mereka disunahkan agar merapatkan tubuhnya saat ruku, tidak menjauhkan antara kedua tangan dengan lambungnya, sehingga dalam kondisi ruku pun tetap ia lebih tertutup karena baginya seperti itu adalah aurat. (al-Mugni:2/258)

Saat sujud
Demikian dengan posisi sujud. Bagi laki-laki mesti mengangkat sikunya sehingga kelihatan bagian ketiaknya. Dalam sebuah hadits disebutkan,

Dari Bara ia berkata, telah bersabda Rasulullah saw., “Bila engkau sujud, maka letakkanlah telapak tangan dan angkatlah sikumu.” (HR. Muslim)
Hadits ini jelas telah menentukan posisi sujud bagi laki-laki, yang hikmahnya agar posisi dahi dan hidung tetap di atas bumi dan jauh dari sikap kemalasan. Beda dengan wanita, mereka disunahkan agar merapatkan badannya ke bumi. Sebagaimana Hadits Zaid bin Abi Habib yang diriwayatkan Imam Abu Daud,

“Dari Zaid bin Abi Habib, bahwa Nabi n pernah melewati dua orang wanita yang sedang melaksanakan shalat. Maka beliau bersabda, “Bila kalian berdua sujud, hendaknya sebagian tubuh dirapatkan ke bumi, karena dalam hal ini wanita tidak seperti laki-laki.” (Subulussalam: 1/351)

Saat Duduk
Yang ketiga ketika posisi duduk, wanita hendaknya duduk bersilang dan merapatkan pahanya Dalam hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan Imam Baihaqi disebutkan,

“Dari Ibnu Umar disebutkan, bahwa Rasulullah saw. telah memerintahkan wanita muslimah untuk duduk bersilang kakinya dalam shalat.” (Sunan Baihaqi al-Kubra: 2/222)

Ali bin Abi Thalib ra. Berkata, “Apabila wanita muslimah mengerjakan shalat, maka hendaknya duduk dengan kaki bersilang di atas paha dan merapatkan pahanya.” Dengan nada serupa Khalid bin Lajlan berkata, “Kalian para wanita diperintahkan agar duduk dengan kaki bersilang di atas paha dalam shalat, dan janganlah duduk menyerupai laki-laki di atas pangkal pahanya.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah: 1/240)

AURAT WANITA

Mungkin sebagian wanita belum tahu apa sebenarnya aurat itu….
Berkaitan dengan hukum aurat perempuan secara jelasnya telah dinyatakan oleh Allah Taala dalam Al-Qur’an sebagai satu perintah dan kewajipan yang harus dilaksanakan oleh hambaNya yang mukmin mengikut keadaan dan situasi yang tertentu. Adalah menjadi satu kemestian “WAJIB” bagi setiap wanita akur dengan perintah Allah untuk memakai menutup kepala mereka dan jika perlu termasuk juga mukanya tanpa banyak soal dan tanpa alasan-alasan yang bodoh. Kiranya ada di antara mereka yang ingkar dengan perintah yang sudah termaktub dalam Kitabullah, ingatlah siksaan Allah adalah amat keras buat mereka!!!!!!. Sebagai melaksanakan kewajiban untuk menyebarkan yang HAQ ini, maka suluk bentangkan di sini dalil dan nas yang berkaitan dengan KEWAJIPAN MENUTIP AURAT bagi setiap wanita Islam yang mengaku beriman dengan Kitab Allah dan Rasulnya. Antaranya ialah sebagaimana berikut;

Nas Pertama

“Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman supaya menyekat pandangan mereka (daripada memandang yang haram), dan memelihara kehormatan mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang zahir daripadanya; dan hendaklah mereka menutup belahan leher bajunya dengan tudung kepala mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka melainkan kepada suami mereka, atau bapa mereka atau bapa mertua mereka atau anak-anak mereka, atau anak-anak tiri mereka, atau saudara-saudara mereka, atau anak bagi saudara-saudara mereka yang lelaki, atau anak bagi saudara-saudara mereka yang perempuan, atau perempuan-perempuan Islam, atau hamba-hamba mereka, atau orang gaji dari orang-orang lelaki yang telah tua dan tidak berkeinginan kepada perempuan, atau kanak-kanak yang belum mengerti lagi tentang aurat perempuan; dan janganlah mereka menghentakkan kaki untuk diketahui orang akan apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka; dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu berjaya.” [Surah An-Nur:31}

Nas Kedua

“Wahai Nabi, suruhlah isteri-isterimu dan anak-anak perempuanmu serta perempuan-perempuan yang beriman, supaya melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya (semasa mereka keluar); cara yang demikian lebih sesuai untuk mereka dikenal (sebagai perempuan yang baik-baik) maka dengan itu mereka tidak diganggu. Dan (ingatlah) Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani.” [Surah Al-Ahzab:59]

Nas Ketiga {Dari Kitab-kitab karangan Ulama Muktabar]

1. Aurat antara muslimat dan bukan muslimat.
Khilaf ulama’ dalam mentafsirkan kalimah `auNisaa’ ihinna’ dalam ayat 31 surah anNuur (24).
Menurut Tafsir Fakhrur_Razi, Jld 23, ms 207 menyatakan jumhur ulama’ mentafsir kalimah itu sebagai wanita-wanita Islam sahaja. Dari tafsir Qurthubi (Jld 12, ms 233) juga mentafsirkan kalimah “aunisaa’ihinna” itu sebagai wanita muslimah sahaja.

Ini bermakna aurat wanita dihadapan wanita bukan Islam ialah muka dan dua tapak tangan. Imam Qurthubi membawa hujah perintah Umar alKhattab RA kepada Gabnurnya, Abu Ubaidah alJarrah supaya tidak membenarkan wanita Islam mandi
bersama wanita ahli Zimmah di permandian awam.

Pandangan yang agak berlainan dari pandangan jumhur ialah pendapat Ibn Arabi (Ahkamul Qur’an, Jld 3, ms 326)
beliau berpendapat maksud `aunisaa’ihinna’ (wanita mereka) itu bermaksud semua wanita yang baik akhlaqnya dan baik hubungannya dengan wanita muslimah. Ini bermakna wanita Islam boleh membuka auratnya kepada wanita yang baik akhlaknya dan menjalin hubunan baik dengan mereka. Ia termasuk wanita bukan Islam. Jika wanita itu buruk akhlaknya termasuk wanita Islam sendiri, maka wanita Islam tidak boleh membuka auratnya. Syaikh Ali Asyhabuni (mufassir baru dari Saudi (Tafsir Asyabuni) menyokong pendapat Ibn Arabi.

MASALAH PERTAMA:
Hukum lelaki yang baligh melihat perempuan ajnabi. Di bawah ini saya nyatakan beberapa masalah di sekitar hukum ini:

a) Haram melihat kepada aurat perempuan yang ajnabi. Aurat perempuan di hadapan lelaki ajnabi sebagaimana yang telah disepakati oleh jumhur fuqahak ialah seluruh tubuh badannya kecuali muka dan dua tapak tangan.

b) Fuqahak telah berselisih pendapat mengenai muka dan dua tapak tangan perempuan ajnabi, adakah ia aurat atau tidak.

Menurut sebahagian ulamak, kedua anggota ini adalah aurat yang wajib ditutup samada ia menimbulkan fitnah ataupun tidak, atau samada akan menaikkan syahwat kepada lelaki yang melihat ataupun tidak.

Sebahagiannya pula berpendapat bahawa kedua anggota ini bukanlah aurat yang wajib ditutup. Tidak diharamkan bagi seorang lelaki melihatnya.

Walaubagaimanapun mereka ini bersepakat mengatakan bahawa keduanya haram dilihat apabila akan menimbulkan fitnah. Ini bermakna mereka bersetuju mengatakan haram hukumnya bagi lelaki ajnabi melihat kedua anggota ini apabila menimbulkan fitnah atau melihat keduanya dengan syahwat.

c) Pengharaman melihat aurat bukan sahaja pada anggota yang masih berhubung atau melekat dengan tubuh badan, bahkan diharamkan juga melihatnya setelah ia bercerai dari tubuh badan seperti kuku, rambut, bulu kemaluan dan lain-lain.

Wajib menyimpan anggota atau bulu yang telah bercerai dari tubuh badan dari dilihat oleh lelaki atau perempuan ajnabi.

MASALAH KEDUA: Kanak yang belum mengerti tentang aurat perempuan melihat perempuan.

Perempuan tersebut wajib menutup anggota di antara pusat dan lutut sebagaimana auratnya di hadapan mahram.

MASALAH KETIGA: Lelaki yang hampir baligh.

Lelaki yang hampir baligh diharamkan melihat aurat perempuan yang ajnabi sebagaimana lelaki yang telah baligh (lihat masalah pertama).

MASALAH KEEMPAT: Lelaki yang terpotong zakarnya dan buah pelirnya

Lelaki ini diharuskan melihat perempuan yang ajnabi sebagaimana dia melihat mahramnya, iaitu selain anggota di antara pusat dan lututnya.

MASALAH KELIMA: Lelaki yang hanya mempunyai zakar sahaja tanpa buah pelir atau yang mempunyai buah pelir sahaja tanpa zakar

Lelaki ini seperti hukum lelaki yang normal, iaitu yang mempunyai zakar dan buah pelir (lihat masalah pertama).

MASALAH KEENAM: Hamba lelaki melihat tuannya (perempuan)

Jika hamba tersebut bersifat adil (tidak fasik) dan tuannya juga bersifat adil, maka harus melihatnya sebagaimana melihat mahram, iaitu selain dari anggota di antara pusat dan lutut.

MASALAH KETUJUH: Melihat hamba perempuan

Melihat hamba perempuan sebagaimana hukum melihat perempuan yang merdeka (lihat masalah pertama).

MASALAH KELAPAN: Melihat kanak-kanak perempuan

Harus melihat seluruh anggota kanak-kanak perempuan yang belum sampai peringkat diingini oleh lelaki kecuali pada farajnya.
Diharuskan kepada ibubapa, penjaga atau perempuan yang menyusukan kanak-kanak perempuan yang masih dalam peringkat menyusu dan asuhan melihat dan menyentuh farajnya. Kerana dalam usia begini, ibu ataupun pengasuh terpaksa membasuh farajnya dari najis, mengubatinya atau sebagainya.

Melihat dan menyentuh zakar kanak-kanak lelaki adalah sebagaimana faraj kanak-kanak perempuan.

MASALAH KESEMBILAN: Melihat perempuan yang telah tua

Imam al-Ghazali berkata bahawa hukum melihat perempuan ajnabi yang telah tua adalah sebagaimana hukum melihat perempuan yang masih muda.

MASALAH KESEPULUH: Melihat perempuan yang mahram (yang haram dinikahi seperti ibu, saudara perempuan dan sebagainya)

Seorang lelaki diharamkan melihat anggota di antara pusat dan lutut mahramnya. Dia diharuskan melihat selain dari anggota tersebut.

Dia juga diharuskan berkhalwat dan bermusafir bersama mahramnya.

MASALAH KESEBELAS: Lelaki melihat lelaki

Seorang lelaki diharuskan melihat selain dari anggota di antara pusat dan lutut lelaki lain.

MASALAH KEDUABELAS: Melihat lelaki muda belia yang belum ditumbuhi janggut atau bulu (amrad)

Haram melihatnya dengan syahwat.

MASALAH KETIGABELAS: Perempuan melihat perempuan

Sebagaimana hukum lelaki melihat lelaki (lihat masalah kesebelas).

MASALAH KEEMPATBELAS: Perempuan kafir melihat perempuan muslimah

Diwajibkan kepada perempuan muslimah menutup auratnya di hadapan perempuan kafir kerana tidak, berkemungkinan dia akan menceritakan auratnya kepada lelaki kafir.

MASALAH KELIMABELAS: Perempuan melihat lelaki yang ajnabi

Sebagaimana hukum lelaki melihat perempuan yang ajnabi (lihat Masalah pertama).

MASALAH KEENAMBELAS: Perempuan yang fasik melihat perempuan yang terpelihara kehormatannya

Perempuan yang terpelihara kehormatannya wajib menutup auratnya di hadapa perempuan yang fasik kerana melakukan zina atau lebian (hubungan seks antara perempuan dengan perempuan)

MASALAH KETUJUHBELAS: Suami melihat isteri

Di bawah ini adalah masalah yang berhubung kait dengan hukum ini:

a) Harus bagi suami melihat seluruh tubuh badan isterinya atau hamba perempuan yang halal untuknya, tetapi makruh melihat farajnya lebih-lebih lagi batin farajnya.

b) Diharuskan juga menyentuh farajnya. Manakala melihat dan menyentuh duburnya tanpa memasukkan zakar ke dalamnya adalah harus.

c) Pengharusan ini hanya berlaku ketika isterinya masih hidup lagi. Setelah kematiannya, hukumnya adalah sebagaimana melihat mahramnya (lihat masalah kesepuluh).

MASALAH KELAPANBELAS: Isteri melihat suami

Sebagaimana hukum suami melihat isteri (lihat masalah ketujuhbelas).

MASALAH KESEMBILANBELAS: Menyentuh sesuatu yang haram dilihat

Masalah di sekitar hukum ini ialah:
a) Haram menyentuh sesuatu yang haram dilihat sebagaimana yang tercatat di dalam masalah-masalah yang lalu, kerana menyentuh adalah lebih mendatangkan kenikmatan dan kelazatan lagi jika dibandingkan dengan melihat.

b) Haram bagi dua orang lelaki atau dua orang perempuan berbaring di dalam satu kain atau selimut dalam keadaan berbogel dan di atas satu tilam.

Ibubapa atau penjaga wajib memisahkan di antara kanak-kanak lelaki atau perempuan dari tempat tidur ibubapanya. Begitu juga antara adik beradik lelaki dan perempuan.

c) Haram memicit atau mengurut peha lelaki lain tanpa lapik. Jika berlapik, maka diharuskan tetapi dengan syarat tidak dikhuatirkan fitnah dan tidak dengan syahwat.

d) Haram menyentuh mahramnya, begitu juga sesama lelaki atau sesama perempuan sekalipun pada anggota yang harus dilihat seperti pada kaki atau perutnya, termasuk mengusapnya kecuali kerana hajat atau dilakukan kerana timbul dari perasaaan kasih sayang serta bebas dari fitnah dan syahwat.

e) Haram menyentuh muka perempuan yang ajnabi sekalipun diharuskan melihatnya kerana hendak meminang.

f) Hukum berjabat tangan.

i- Seorang lelaki diharamkan berjabat tangan dengan perempuan yang ajnabi. Dalil yang mendasari hukum ini ialah:

Dalil pertama:
Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Saiyidah Aisyah r.a. mengenai bai’ah yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. terhadap beberapa orang perempuan, Aisyah r.a. berkata:
” Demi Allah, tangan baginda tidak menyentuh seorang perempuan pun dalam pembai’atan itu. Baginda hanya membai’at mereka dengan perkataannya: “Benar-benar telah aku bai’at kamu atas hal itu.” (Riwayat Bukhari)

Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani di dalam kitabnya Fathul Bari berkata:
“Maksud ucapan Rasulullah s.a.w.:
“Benar-benar telah bai’at kamu dengan ucapan.”
adalah ucapan tanpa berjabat tangan sepertimana yang biasa terjadi, di mana lelaki berjabat tangan sewaktu bai’ah dijalankan.

Dalil kedua:
Dari Abdullah bin Amr bin al-As r.a. berkata:
“Rasulullah s.a.w. tidak pernah berjabat tangan tangan dengan perempuan dalam pembai’atan.” (Riwayat Imam Ahmad)

Sunat berjabat tangan antara sesama lelaki atau sesama perempuan ketika bertemu.

Makruh berjabat tangan dengan orang yang mempunyai penyakit kusta.

Haram hukumnya berjabat tangan dengan amrad (lelaki muda yang belum tumbuh misai atau bulu) dengan disertai oleh syahwat.

g) Makruh memeluk dan mengucup kepala sesama lelaki atau sesama perempuan kecuali terhadap orang yang baru sampai dari musafir atau orang yang lama tidak ditemui. Bahkan perkara ini sunat dilakukan.

h) Sunat mengucup tangan orang soleh, warak, berilmu agama atau sebagainya yang dihormati dan dimuliakan dari segi agamanya. Manakala makruh hukumnya melakukan perkara tersebut terhadap orang yang dihormati dari sudut keduniaannya, seperti orang yang berpangkat, orang kaya atau sebagainya.

i) Diharuskan mengucup mayat orang soleh.

j) Sunat mengucup kanak-kanak sekalipun anak orang lain kerana kasih sayang.

k) Sunat berdiri untuk orang yang mempunyai kelebihan di dalam bidang ilmu agama kerana menghormatinya, bukan kerana riyak, membesarkan atau mengagungkannya.

l) Makruh membongkokkan badan terhadap sesiapa sahaja.

KEADAAN KEDUA: MELIHAT DENGAN HAJAT

Berikut ini adalah masalah yang berhubung kait dengan keadan kedua ini, iaitu:

1) Harus melihat muka dan tapak tangan perempuan ajnabi kerana hendak mengahwininya

2) Kerana hendak membeli hamba perempuan.

Diharuskan melihat selain dari anggota di antara pusat dan lutut.

3) Kerana bermuamalat atau berurusan dengan perempuan seperti berjual beli. Yang dibenarkan hanyalah melihat mukanya sahaja untuk mengenalinya.

4) Menjadi saksi, seperti melihat faraj atau zakar kerana menjadi saksi zina atau melihat buah dada kerana menjadi saksi penyusuan.

5) Harus melihat dan menyentuh perempuan ajnabi dengan tujuan berbekam atau mengubatinya, tetapi dengan dua syarat:
a) Pengubatan itu dilakukan di hadapan mahram, suami atau dua orang perempuan yang boleh dipercayai.
b) Tidak terdapat seorangpun perempuan yang boleh mengubatinya.

6) Harus melihat muka perempuan ajnabi dan amrad ketika mengajar dengan syarat:
a) Ketiadaan tenaga pengajar wanita.
b) Berkeuzuran untuk mengajar di balik tabir, sebagai contoh: Ketika mengajar menulis atau menjahit guru terpaksa mengajarnya tanpa tabir.
c) Ada mahram, suami atau dua perempuan yang boleh dipercayai bersama perempuan tersebut.

7) Haram mengajar isteri yang telah ditalak.

Demikian himpunan hukum-kukum yang berkaitan dengan aurat perempuan yang dikutip dari Al-Quran, Hadis dan Ulama-ulama yang Muktabar.

Kesimpulannya; tidak syak lagi bahawa WAJIB bagi seorang perempuan menutup kepala dan seluruh tubuh kepada lelaki-lelaki asing.

Sebagai pengakhirnya renungilah firman Allah Taala seperti di bawah, semoga sama-sama kita mendapat peringatanNya;

“Dan tidaklah harus bagi orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan – apabila Allah dan RasulNya menetapkan keputusan mengenai sesuatu perkara – (tidaklah harus mereka) mempunyai hak memilih ketetapan sendiri mengenai urusan mereka. Dan sesiapa yang tidak taat kepada hukum Allah dan RasulNya maka sesungguhnya ia telah sesat dengan kesesatan yang jelas nyata.” {Surah Al-Ahzab:36}
.
Allahu A’lam

WASPADA PEMBUNUH NOMOR 1 WANITA INDONESIA

Di dunia, setiap 2 menit, seorang wanita meninggal akibat kanker serviks, di Indonesia, setiap 1 jam (Ferlay J et al. Globocan 2002. IARC 2004). Sementara ketidaktahuan para wanita akan ancaman kanker serviks juga turut membantu banyaknya wanita yang meninggal akibat penyakit ini.

Menurut survei yang melibatkan 5.423 wanita Asia dan dilakukan pada 9 negara, termasuk Indonesia, terbukti hanya 2 persen wanita yang mengetahui bahwa infeksi HPV merupakan penyebab kanker serviks. Jadi pengetahuan perempuan mengenai penyebab kanker serviks masih sangat minim.

Ditemui di acara Seminar/Workshop – Deteksi Dini & Penanggulangan Kanker Pada Anak & Perempuan di Kuningan, Minggu (03/05), Dr. Laila Nuranna, dr, SpOG(K), Kepala Divisi Onkologi Ginekologi Departemen Obstetri–Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia–RSCM mengatakan, masyarakat awam yang sering ia temui masih belum memahami perbedaan kanker pada leher rahim dan kanker rahim.

Perlu diketahui pula, bahwa setelah tes kanker pada leher rahim, belum tentu seseorang itu terbebas dari kista atau myom. Adapun perbedaan dari kanker leher rahim dan kanker badan rahim adalah;

Kanker Leher Rahim (serviks)
– Berada di bagian depan rahim
– Keluhan: Perdarahan, keputihan, nyeri panggul
– Bisa ditularkan pada mereka yang sudah aktif secara seksual
– Tidak berdasarkan keturunan, tapi karena virus HPV (Human Papilloma Virus)
– Bisa dideteksi dengan tes PAP (PAP Smear) dan tes IVA
– Vaksinasi HPV

Kanker Badan Rahim
– Keluhan: Perdarahan
– Biasanya terjadi pada wanita di atas usia menopause
– Bisa terjadi pada keturunan
– Dideteksi dengan USG
– Tak ada vaksinasi untuk mencegah penyakit ini

Dijelaskan lebih lanjut oleh Laila, terdapat sekitar 200 tipe HPV yang sudah teridentifikasi, dan terdapat 100 tipe HPV yang dapat menginfeksi manusia. Dari jumlah tersebut, 30 tipe HPV bertarget ke organ kelamin. Sebanyak 15 tipe tergolong onkogenik atau dapat menyebakan kanker serviks.

Seperti dilaporkan oleh Bosch, pada tahun 2002 ditemukan bahwa HPV tipe 16 dan 18 menyebabkan kanker serviks sebanyak 70 persen. Tipe onkogenik lainnya yaitu tipe 45, 31, 33, 52, dan lain-lain. Tipe low-risk (yang tidak menyebabkan kanker dan hanya menyebabkan kutil kelamin yang jinak) adalah tipe 6, 11, 42,43, 44.

Adapun faktor-faktor risiko yang meningkatkan seorang wanita terkena kanker serviks adalah;
– Wanita yang menikah muda (di bawah 20 tahun)
– Memiliki partner seksual lebih dari satu
– Infeksi menular seksual
– Merokok
– Defisiensi vitamin A, C, dan E.

Namun, ini tak menutup kemungkinan penularan terjadi pada wanita yang melakukan hubungan seksual dengan satu pasangan saja, masih terdapat faktor-faktor lain yang bisa menularkan virus HPV. Antara lain jika kita duduk di toilet umum yang sebelumnya diduduki oleh penderita kanker serviks.

Oleh sebab itu, Dr. Laila menyatakan bahwa adalah lebih aman untuk buang air di toilet jongkok. Sementara pada pria, HPV bisa menyebabkan kanker mulut, kutil kelamin, kanker penis, dan dubur.

Kebanyakan infeksi HPV berlangsung tanpa gejala, sehingga kebanyakan wanita tak akan menyadari dirinya sedang terinfeksi HPV. Adapun gejala kanker leher rahim adalah;
– Perdarahan pervaginaan (namun tak berarti seorang wanita yang mengalami perdarahan terkena kanker leher rahim)
– Keputihan bercampur darah dan berbau
– Nyeri panggul
– Tidak dapat buang air kecil

Maka adanya deteksi sejak dini amatlah penting. Jika kanker serviks ditemukan dalam tahap pra kanker, maka masih terdapat potensi untuk kesembuhan. Tes yang bisa dilakukan untuk mengetahui kemungkinan kanker serviks adalah dengan melakukan tes Pap (mengambil lendir dari serviks untuk dites di laboratorium), tes HPV-DNA (tes biomolekuler), Kolposkopi (alat pemeriksaan berupa teropong), dan tes IVA (tes menggunakan asam asetat 3-5 persen, murah dan bisa dilakukan dengan tenaga kesehatan siapa pun yang terlatih).

Berdasarkan penelitian, terbukti bahwa vaksin yang menargetkan HPV tipe 16 dan 18 berpotensi mencegah lebih dari 70 persen kasus kanker serviks di dunia.

Diterangkannya, sesuai panduan perhimpunan dokter ahli onkologi Indonesia, vaksin HPV ditujukan untuk perempuan usia 10 tahun sampai dengan 55 tahun, dengan jadwal pemberian 3 dosis, yaitu bulan ke-0, bulan ke-1, dan bulan ke-6. Saat ini harga vaksinasi berkisar antara Rp 600.000 ke atas.

HPV sangat mudah ditularkan. Penularannya tidak harus melalui hubungan seks melainkan dapat hanya melalui kontak kulit kelamin. Kondom memang dapat mengurangi risiko penularan HPV tetapi tidak memberikan perlindungan 100 persen terhadap infeksi HPV. Sehingga setiap perempuan tetap berisiko terkena infeksi HPV yang dapat menyebabkan kanker serviks.

Sumber: Kompas.com

WANITA HAMIL DIBUNUH DAN DIBELAH PERUTNYA…

Sungguh kejam perbuatan manusia jika manusia tidak ada agama. Kejadian ini mungkin hanya anda dengar dari kisah-kisah pada jaman jahiliyah saja. Ya, kisah ini memang terjadi pada jaman jahiliyah ketika manusia sangat jauh dari tuntunan agama.
Mereka tega melakukan itu untuk taruhan yang sepele yaitu bertaruh untuk mengetahui jenis kelamin anak yang ada dalam perut wanita itu. Itulah perjudian pada jaman jahliyah. Menandakan wanita tidak ada harganya dan tidak dianggap sebagaimana manusia layaknya.

Setelah Rasulullah sallahu alahi wasalam diutus dan diangkat menjadi nabi dan rasul, derajat kaum wanita diangkat dan dimulyakan, Posisi kaum wanita dalam Islam sebenarnya adalah sama derajatnya dalam pandangan Allah SWT. Memang ada beberapa tugas atau peran wanita yang berbeda dan ini sebenarnya untuk melindungi harkat martabat wanita tersebut. Wanita tidak dibolehkan menjadi pemimpin merupakan suatu kemulyaan bahwa wanita tidak dibebankan tanggung jawab yang besar dan tidak dibebani pemikiran yang rumit jika dia menjadi seorang pemimpin.

Jika syariat agama tidak dijalankan maka yang menjadi korban yang paling awal adalah kaum wanita. Seperti pada jaman jahiliah wanita adalah barang atau benda yang menjadi permainan dan rebutan kaum laki-laki untuk memenuhi hasrat seksnya dan sebagai budak nafsu kaum laki-laki.

Bisa kita lihat pada jaman sekarang bagi masyarakat yang tidak menjalankan ajaran Islam dengan baik maka dampak krisis yang disebabkan oleh kaum wanita merebak dan mewabah menjadi malapetaka untuk masyarakat tersebut. Jika disebutkan satu-satu permasalahan sex bebas,prostitusi,penjualan wanita,buruh wanita,persoalan rumah tangga,pendidikkan anak, pengaturan ekonomi keluarga,dan banyak aspek kehidupan. Kita sudah banyak membaca dan melihat bagaimana permasalahan yang timbul karena syariat agama dilanggar dan tidak dijalankan menurut tuntunan Al Qur’an dan sunnah Rasulullah Sallahu alaihi wa salam. Sedangkan kita tidak sadar-sadar juga.

Semoga Allah subhana wa ta’ala memberikan hidayah dan petunjuk kepada kita semua, amin ya robbal alamin.

Wallahu’alam bi showab.

Proses Tata Cara Pernikahan Yang Islami

nikahSesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang
akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tatacara atau
aturan-aturan Allah Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat kita, hal ini tidak banyak diketahui orang.

Pada risalah yang singkat ini, kami akan mengungkap tata cara penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam yang hanya dengan cara inilah kita terhindar
dari jalan yang
sesat (bidah). Sehingga orang-orang yang
mengamalkannya akan berjalan
di atas landasan yang jelas tentang ajaran agamanya
karena meyakini
kebenaran yang dilakukannya. Dalam masalah pernikahan
sesunggguhnya
Islam telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai
bagaimana mencari
calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta
pernikahan.
Walaupun sederhana tetapi penuh barakah dan tetap
terlihat mempesona.
Islam juga menuntun bagaimana memperlakukan calon
pendamping hidup
setelah resmi menjadi sang penyejuk hati.
Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan
menurut Islam
secara singkat.

Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah

I. Minta Pertimbangan

Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk
mempersunting seorang
wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga
minta pertimbangan
dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya.
Mereka
hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal
wanita yang akan
dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan
pertimbangan
dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang
akan dilamar oleh
seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari
kerabat dekatnya
yang baik agamanya.

II. Shalat Istikharah

Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana
calon isterinya,
hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai
hatinya diberi
kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan.

Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada
Allah Taala agar
diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik
untuknya. Shalat
istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan
mencari jodoh
saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang
mengalami rasa
bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan
yang penting.
Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan
terjatuh kepada
penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan
kemudahan dalam
menetapkan suatu pilihan.

III. Khithbah (peminangan)

Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan
wanita
pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya.
Laki-laki tersebut
harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya
itu untuk
menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia
direstui untuk
menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang
adalah bilamana
memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:

1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan
syari yang
menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat
itu. Seperti
karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dini
kahi selamanya
(masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal
suami atau ipar
dan lain-lain).
2. Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam
mengharamkan
seseorang meminang pinangan saudaranya.

Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah
shallallahu
alaihi wa sallam bersabda: “Orang mukmin adalah
saudara orang mukmin
yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin
menjual barang yang
sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang
wanita yang
sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu
meninggalkannya.”
(HR. Jamaah)

Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas
maka haram bagi
seorang laki-laki untuk meminangnya.

IV. Melihat Wanita yang Dipinang

Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan
pelamar untuk melihat
wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang
dilamar untuk
melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing-
masing pihak
benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan
pilihan pasangan
hidupnyaDari Jabir radliyallahu anhu, bersabda
Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam:

“Apabila salah seorang di antara kalian meminang
seorang wanita, maka
apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang
mendorongnya
untuk menikahinya.” Jabir berkata: “Maka aku meminang
seorang budak
wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang
mendorong aku
untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya.” (HR. Abu
Daud dan dihasankan
oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud,
1832). Adapun
ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah
melihat pinangan
ini di antaranya adalah:

1. Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa
disertai mahram.
2. Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan
dengan laki- laki
yang meminangnya.

V. Aqad Nikah

Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban
yang harus dipenuhi:

a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya ijab qabul.

Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu
perkataan. Qabul
artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya
seseorang menyatakan
sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan
bicaranya menyatakan
menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan “ijab
qabul” adalah
seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan
mengemukakan kepada
calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah
perwaliannya,
untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil
perempuan tersebut
sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan
menerima
pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits
bahwa:
Sahl bin Said berkata: “Seorang perempuan datang
kepada Nabi
shallallahu alaihi wa sallam untuk menyerahkan
dirinya, dia berkata:
“Saya serahkan diriku kepadamu.” Lalu ia berdiri lama
sekali (untuk
menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan
berkata: “Wahai
Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau
tidak berhajat
padanya.” Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam
bersabda: “Aku
kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada
padamu.” (HR. Bukhari
dan Muslim).

Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wa
sallam telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl
dengan mahar
atau maskawinnya ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya.

c. Adanya Mahar (mas kawin)

Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki
yang hendak
menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak
menetapkan
batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi
atas kesepakatan
kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam
juga lebih
menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta
tidak
berlebih-lebihan dalam memintanya.

Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam:
“Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.” (HR.
Al-Hakim dan Ibnu
Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279
oleh Al-Albani)

d. Adanya Wali

Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu
alaihi wa sallam
bersabda: “Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali.”
(HR. Abu Daud
dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih
Sunan Abi Dawud no.
1836).Wali yang mendapat prioritas pertama di antara
sekalian
wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita.
Kalau tidak ada
barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara
lelaki seayah seibu
atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu
barulah
kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.

e. Adanya Saksi-Saksi

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua
orang saksi
yang adil.” (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari
Aisyah, shahih, lihat
Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no.
7557).

Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam,
sebelum aqad nikah
diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan
khuthbatun nikah atau
khuthbatul-hajat.

VI. Walimah

Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda
Rasulullah
shallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin
Auf:

“….Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor
kambing.” (HR.
Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Alabni dalam Shahih
Sunan Abu Dawud
no. 1854)

Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib.”Jika
kalian diundang
walimah, sambutlah undangan itu (baik undangan
perkawinan atau yang
lainnya). Barangsiapa yang tidak menyambut undangan
itu berarti ia
telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR.
Bukhari 9/198,
Muslim 4/152, dan Ahmad no. 6337 dan Al-Baihaqi 7/262
dari Ibnu Umar).

Akan tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang
didalamnya terdapat
maksiat kepada Allah Taala dan Rasul-Nya, kecuali
dengan maksud akan
merubah atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur
hadir, tetapi tidak
mampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib
meninggalkan
tempat itu.

Dari Ali berkata: “Saya membuat makanan maka aku
mengundang Nabi
shallallahu `alaihi wa sallam dan beliaupun datang.
Beliau masuk dan
melihat tirai yang bergambar maka beliau keluar dan
bersabda:

“Sesungguhnya malaikat tidak masuk suatu rumah yang di
dalamnya ada
gambar.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Majah, shahih, lihat
Al-Jamius Shahih
mimma Laisa fis Shahihain 4/318 oleh Syaikh Muqbil bin
Hadi Al-Wadii).

Adapun Sunnah yang harus diperhatikan ketika
mengadakan walimah adalah
sebagai berikut:

1. Dilakukan selama 3 (tiga) hari setelah hari dukhul
(masuk- nya)
seperti yang dibawakan oleh Anas radliallahu `anhu,
katanya:

Dari Anas radliallahu `anhu, beliau berkata:
“Rasulullah
shallallahu`alaihi wa sallam telah menikahi Shafiyah
dengan maskawin
pembebasannya (sebagai tawanan perang Khaibar) dan
mengadakan walimah
selama tiga hari.” (HR. Abu Yala, sanad hasan, seperti
yang terdapat
pada Al-Fath 9/199 dan terdapat di dalam Shahih
Bukhari 7/387 dengan
makna seperti itu. Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah
Al-Muthaharah oleh
Al-Albani hal. 65)

2. Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik
miskin atau kaya
sesuai dengan wasiat Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam:

“Jangan bersahabat kecuali dengan seorang mukmin dan
jangan makan
makananmu kecuali seorang yang bertaqwa.” (HR. Abu
Dawud, At-Tirmidzi,
Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Abi Said Al-Khudri,
hasan, lihat Shahih
Al-Jamius Shaghir 7341 dan Misykah Al-Mashabih 5018).

3. Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih,
sesuai dengan
taraf ekonominya. Keterangan ini terdapat dalam hadits
Al-Bukhari,
An-Nasai, Al-Baihaqi dan lain-lain dari Anas
radliallahu `anhu.
Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
kepada Abdurrahman
bin Auf:

“Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.”
(HR. Abu Dawud
dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu
Dawud no. 1854)

Akan tetapi dari beberapa hadits yang shahih
menunjukkan dibolehkan
pula mengadakan walimah tanpa daging. Dibolehkan pula
memeriahkan
perkawinan dengan nyanyi-nyanyian dan menabuh rebana
(bukan musik)
dengan syarat lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan
dengan ahklaq
seperti yang diriwayatkan dalam hadits berikut ini:
Dari Aisyah bahwasanya ia mengarak seorang wanita
menemui seorang pria
Anshar. Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
“Wahai Aisyah,
mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum
Anshar senang
pada hiburan.” (HR. Bukhari 9/184-185 dan Al-Hakim
2/184, dan
Al-Baihaqi 7/288). Tuntunan Islam bagi para tamu
undangan yang datang
ke pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai
dan
keluarganya.Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa
Rasulullah
shallallahu alaih wa sallam jika mengucapkan selamat
kepada seorang
mempelai, beliau mengucapkan doa: “Mudah-mudahan Allah
memberimu
berkah. Mudah-mudahahan Allah mencurahkan keberkahan
kepadamu dan
mudah – mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam
kebajikan.” (HR.
Said bin Manshur di dalam Sunannya 522, begitu pula
Abu Dawud 1/332
dan At-Tirmidzi 2/171 dan yang lainnya, lihat Adabuz
Zifaf hal. 89)

Adapun ucapan seperti “Semoga mempelai dapat murah
rezeki dan banyak
anak” sebagai ucapan selamat kepada kedua mempelai
adalah ucapan yang
dilarang oleh Islam, karena hal itu adalah ucapan yang
sering
dikatakan oleh Kaum jahiliyyah.

Dari Hasan bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah dengan
seorang wanita
dari Jisyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan
ucapan jahiliyyah:
“Bir rafa wal banin.” Aqil bin Abi Thalib mencegahnya,
katanya:
“Jangan kalian mengatakan demikian karena Rasulullah
melarangnya.”
Para tamu bertanya: ” Lalu apa yang harus kami ucapkan
ya Aba Zaid?”
Aqil menjelaskan, ucapkanlah: “Mudah- mudahan Allah
memberi kalian
berkah dan melimpahkan atas kalian keberkahan.”
Seperti itulah kami
diperintahkan. (HR. Ibnu Abi Syaibah 7/52/2, An-Nasai
2/91, Ibnu Majah
1/589 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 90)

Demikianlah tata cara pernikahan yang disyariatkan
oleh Islam. Semoga
Allah Taala memberikan kelapangan bagi orang- orang
yang ikhlas untuk
mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup
berumah tangga
dengan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaih
wa sallam.
Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam hamba-hamba
yang dimaksudkan
dalam firman-Nya: “Yaitu orang-orang yang berdoa: Ya
Rabb kami,
anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan
keturunan kami sebagai
penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi
orang-orang yang
bertaqwa.” (Al-Furqan: 74).

8 WAKTU-WAKTU ANJURAN UNTUK BERJIMA’ (BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI,ML,SENGGAMA,BERSETUBUH,NGE-SEX)

tanganhatiDALAM ISLAM ADA WAKTU-WAKTU YANG DIANJURAN UNTUK BERJIMA’, JIKA KITA MELAKSANAKAN WAKTU WAKTU YANG DIANJURKAN OLEH RASULULLAH INI MAKA KITA AKAN MENDAPATKAN KETURUNAN YANG BAIK-BAIK DAN SEMPURNA SESUAI DENGAN YANG KITA HARAPKAN.

Adapun hadists Rasulullah Salallahu alaihi wasalam tentang waktu-waktu yang dianjurkan untuk berjima’ sebagai berikut:

1. “Wahai Ali..! jika kamu berjima’ dengan isterimu bacalah : “Allahumma Jannibnis Syaitan Wajanibis Syaitan Mimma Rozaktani.” Maka yang demikian itu kalau Allah s.w.t. mengurniakan kepada kamu anak, tidak dimudaratkan oleh syaitan terhadapnya selama-lamanya. “

2. “Wahai Ali..! hendaklah kamu berjima’ dengan isterimu pada malam Isnin maka sesungguhnya jika Allah s.w.t. mengurniakan kepada kamu berdua anak, ia akan menjadi seorang yang berpegang teguh kepada kitab Allah (Al-Quran) dan redha terhadap segala pemberian Allah s.w.t. (baik d! an buruk Qada’ dan Qadar Allah).”

3. “Wahai Ali..! jika kamu berjima’ dengan isterimu pada malam Selasa, Allah s.w.t. akan memberi kepada kamu berdua anak yang mendapat nikmat Mati Syahid sesudah syahadah : ‘Anla ilahaillallah wa anna Muhammada ar-Rasulullah’ dan Allah s.w.t. tidak azabkannya (turun bala kepadanya) bersama-sama orang musyrikin, mulutnya berbau harum yang akan melembutkan hati orang, bersih lidahnya daripada mengumpat, berdusta dan mengadu-domba. “

4. “Wahai Ali..! jika kamu berjima’ dengan isterimu malam Khamis, maka Allah s.w.t. akan mengurniakan kepada kamu berdua anak yang bijaksana, atau seorang yang alim,di kalangan orang-orang yang alim.”

5. “Wahai Ali..! jika kamu berjima’ dengan isterimu sewaktu matahari di tengah langit, Allah s.w.t. mengurniakan kepada kamu berdua seorang anak yang tidak di hampiri syaitan sehingga ia beruban (tua) dan menjadi seorang yang faqih serta Allah s.w.t. rezekikan kepadanya keselamatan agama dan dunia.”

6. “Wahai Ali..! jika kamu berjima’ dengan isterimu pada malam Jumaat dan nanti anak kamu berdua adalah seorang pemidato yang berwibawa dan petah.”

7. “Wahai Ali..! jika kamu berjima’ dengan isterimu pada hari Jumaat, selepas Asar, Allah s.w.t. akan kurniakan seorang anak yang terkenal, masyhor dan alim.”

8. “Wahai Ali..! jika kamu berjima’ dengan isterimu pada malam Jumaat selepas Isyak yang akhir, maka sesungguhnya di harapkan anakmu nanti menjadi seorang yang abdal (terkemuka)

Wasiat Rasululullah s.a.w
Kaffarat bagi suami yang menggauli isterinya yang sedang haidh.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang menggauli isterinya yang sedang haidh. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.’”[18]

• Apabila seorang suami ingin bercumbu dengan isterinya yang sedang haidh, ia boleh bercumbu dengannya selain pada kemaluannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

“Lakukanlah apa saja kecuali nikah (jima’/ bersetubuh).” [19]

• Apabila suami atau isteri ingin makan atau tidur setelah jima’ (bercampur), hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu’ terlebih dahulu, serta mencuci kedua tangannya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Apabila beliau hendak tidur dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu’ seperti wudhu’ untuk shalat. Dan apabila beliau hendak makan atau minum dalam keadaan junub, maka beliau mencuci kedua tangannya kemudian beliau makan dan minum.” [20]

Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata,

“Apabila Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu’ (seperti wudhu’) untuk shalat.” [21]

• Sebaiknya tidak bersenggama dalam keadaan sangat lapar atau dalam keadaan sangat kenyang, karena dapat membahayakan kesehatan.

• Suami isteri dibolehkan mandi bersama dalam satu tempat, dan suami isteri dibolehkan saling melihat aurat masing-masing.

Adapun riwayat dari ‘Aisyah yang mengatakan bahwa ‘Aisyah tidak pernah melihat aurat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah riwayat yang bathil, karena di dalam sanadnya ada seorang pendusta. [22]

20 WAKTU YANG DILARANG BERJIMA'(BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI) UPDATE

tanganhati1Berhubungan suami istri harus dilakukan penuh adab dan ada waktu-waktu yang dibolehkan dan ada waktu – waktu yang dilarang untuk melakukan hubungan suami istri. Hal ini disebabkan karena dalam Islam hubungan suami istri adalah ibadah dan bernilai pahala.

Adapun waktu waktu yang dilarang untuk berjima’ yaitu:

1. “Wahai Ali..! janganlah engkau berjima’ dengan isterimu pada awal (hari pertama) bulan, pada pertengahannya (sehari) dan pada akhir (dua hari) di hujung bulan. Maka sesungguhnya penyakit gila, gila babi dan sopak mudah mengenainya dan anaknya.”

2. “Wahai Ali..! janganlah berjima’ dengan isterimu selepas zuhor, sesungguhnya jika Allah s.w.t. mengurniakan kepada kamu berdua anak kerana jima’ pada waktu itu, maka ia akan bermata juling dan syaitan sangat suka kepada manusia yang bermata juling.”

3. “Wahai Ali..! janganlah bercakap-cakap semasa jima’, sesungguhnya jika Allah s.w.t. mengurniakan kepada kamu berdua anak dengan jima’ yang demikian, maka anak itu tidak selamat daripada bisu.”

4. “Wahai Ali..! janganlah berjima’ dengan perempuanmu dengan syahwat terhadap perempuan lain, maka sesungguhnya yang demikian itu jika Allah s.w.t. mengurniakan kepadamu berdua anak, anak itu akan menjadi pondan yang bersifat benci dan hina.”

5. “Wahai Ali..! jika kamu berjunub di tempat tidur, janganlah membaca Al-Quran, maka sesungguhnya aku bimbang akan turun kepada kamu berdua api (bala) dari langit yang membakar kamu berdua.”

6. “Wahai Ali..! janganlah berjima’ dengan isterimu kecuali ada padamu satu tuala dan pada isterimu satu tuala.”

7. “Wahai Ali..! janganlah kamu berdua menyapu dengan menggunakan satu tuala, nanti akan jatuh syahwat keatas syahwat (salah seorang akan kuat syahwatnya daripada yang lagi satu), maka sesungguhnya yang demikian itu akan mengakibatkan permusuhan kemudian membawa kamu berdua kepada berpecah dan talak.”

8. “Wahai Ali..! janganlah berjima’ dengan isterimu pada malam ‘Aidil Fitri (Raya Puasa), maka sesungguhnya jika Allah s.w.t. mengurniakan kepada kamu berdua anak anak itu seorang yang cacat dan tidak mendapat anak baginya kecuali sudah tua.”

9. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu pada malam ‘Aidil Adha, maka sesungguhnya jika kamu berdua berjima’ pada malam tersebut, apabila Allah s.w.t. mengurniakan kepada kamu berdua anak aku bimbang ia akan menjadi seorang yang berjari enam atau empat.”

10. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu di bawah cahaya matahari (secara langsung – direct) dan terkena warna (cahayanya), kecuali kamu mengenakan tutupan (bumbung), jika tidak maka sesungguhnya kalau Allah mengurniakan kepada kamu berdua anak, nanti anak itu akan menjadi seorang sentiasa hidup dalam meminta-minta dan faqir sehingga mati.”

11. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu di bawah pohon kayu yang berbuah, maka sesungguhnya jika Allah s.w.t. mengurniakan kamu berdua anak, nanti anak itu akan menjadi seorang tukang gojo, tukang sebat atau seorang ketua yang bengis,”

12. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu sewaktu antara azan dan iqomah, jika berjima’ pada waktu demikian, sesungguhnya jika Allah mengurniakan anak pada kamu berdua, nanti ia menjadi seorang yang menumpahkan darah.”

13. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu semasa ia hamil kecuali kamu berdua berwudhu’, jika tidak maka sesungguhnya jika Allah s.w.t. mengurniakan kamu berdua anak, nanti ia akan menjadi seorang yang buta hati dan bakhil tangan.”

14. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu pada pertengahan (Nisfu) Sya’ban, maka sesungguhnya yang demikian itu jika Allah s.w.t. mengurniakan kamu berdua anak,nanti anak itu akan mempunyai tanda yang jelek pada muka dan rambutnya.”

15. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu pada akhir bulan (yakni tinggal dua hari) maka sesungguhnya yang demikian itu jika Allah s.w.t. mengurniakan kepada kamu berdua anak nanti anak tersebut menjadi seorang yang sentiasa perlu meminta-minta. “

16. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu dengan syahwat terhadap saudara perempuannya ! (ipar kamu) kerana yang demikian itu sesungguhnya kalau Allah s.w.t. mengurniakan kepada kamu berdua anak, nanti anak itu akan menjadi penolong dan pembantu kepada orang yang zalim dan pada tangannya membuat kebinasaan kepada manusia.”

17. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu di atas loteng maka sesungguhnya yang demikian itu jika Allah s.w.t. mengurniakan anak kepada kamu berdua nanti anak itu menjadi seorang munafiq, pelampau yang melewati batas.”

18. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu pada malam kamu hendak keluar musafir kerana yang demikian itu sesungguhnya kalau Allah s.w.t. mengurniakan kepada kamu berdua anak, ia akan membelanjakan harta kepada yang tidak Haq,” dan Rasulullah s.a.w. membaca ayat Al-Quran : “Innal Mubazziriina kaanu – ikhwan Nas – Syayathin.”

19. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu bila kamu keluar bermusafir dalam tempoh tiga hari tiga malam, maka yang demikian itu sesungguhnya bila Allah s.w.t. mengurniakan kepada kamu berdua anak, nanti ia menjadi seorang pembantu kepada setiap orang yang zalim.”

20. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu pada awal malam, maka sesungguhnya jika dikurniakan anak kepada kamu berdua, ia menjadi seorang tukang sihir, sunglap, dan menghendaki dunia daripada akhirat.”

Sumber:
“WAHAI ALI PELIHARALAH WASIATKU INI SEBAGAIMANA AKU TELAH MEMELIHARANYA DARI JIBRIL A.S.”..1* (1*) Al-Ikhtisyaah, ms 132-135, As-Saduq, Al-Faqih ms 456, Al- Ilal ms 174.

Sumber blog:
http://ttuyup.wordpress.com/2006/08/08/wasiat-rasulullah-saw-pasal-jimak/