Bukti Bahwa Nabi Muhammad Bukan Phedofile


Saya sangat sedih dan marah ketika kaum non muslim yang sengaja menghina Nabi Muhammad dengan sebutan phedofile. Ini suatu penghinaan yang sangat kejam kurasakan…
Banyak forum terutama yang benci kepada umat Islam atau yang Islam phobia sering membahas dan mempermasalahakn pernikahan Rasulullah dengan Aisyah….
Hal ini hanya sebagai bahan perdebatan untuk mendeskreditkan Nabi muhammad dan menghina Beliau.

Berikut ini artikel yang membuktikan bahwa Rasulullah bukan phedofile dan suci dari hinaan dan cercaan itu, dan semoga yang menghinanya mendapatkan hidayah dari Allah SWT.

Lagi lagi dogma dan ketidakskeptisnya umat Islam mempengaruhi bagaimana saat ini banyak Muslim meyakini sesuatu yang belum tentu kebenarannya dan berani berspekulasi hingga menimbulkan kontradiksi. Saya beberapa kali membaca hujatan-hujatan oleh orang-orang Nasrani terhadap Islam dan Nabi Muhammad mengenai pernikahannya dengan Aisyah, ” Akankah anda menikahkan saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun?” ,” Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda?” Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima masyarakat pada saat itu. Jika tidak, Orang-orang akan merasa keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah. Tidak hanya hujatan, cercaan dan makian pun ‘menghiasi’ tulisan singkat yang menurut saya tidak lebih dari kata-kata orang yang tidak beradab dan berakhlak. Heran, padahal Yesus yang diyakini mereka sebagai Tuhan selalu mengajarkan cinta kasih dan merupakan pribadi yang lembut tutur katanya serta baik akhlaknya. Tapi kita tidak akan panjang lebar membahas bagaimana Yesus.

Saya lantas skeptis dan mulai bertanya-tanya mengenai kebenaran kisah pernikahan Rasulullah dengan Aisyah yang katanya masih berumur 9 tahun. Nabi merupakan manusia tauladan. Semua tindakannya paling patut dicontoh sehingga kita, Muslim dapat meneladaninya. Saya sendiri tidak akan berpikir untuk menikahkan saudara perempuan saya yang berumur 7 tahun dengan seorang laki-laki berumur 50 tahun. Jadi, Saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain Rasulullah adalah orang yang saya dan umat Muslim lainnya muliakan, bahwa cerita pernikahan gadis brumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata. Mari kita kaji ini.
BUKTI 1: PENGUJIAN TERHADAP SUMBER

Sebagaian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari Bapaknya,Yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini. Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, dimana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.

Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : ” Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” (Tehzi’bu’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).

Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: ” Saya pernah dikasih tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq” (Tehzi’b u’l-tehzi’b, IbnHajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).

Mizanu’l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).

KESIMPULAN: berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah jelek dan riwayatnya setelah pindah ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.

KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam:

pra-610 M: Jahiliya (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu
610 M: turun wahyu pertama AbuBakr menerima Islam
613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat
615 M: Hijrah ke Abyssinia.
616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah
622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina
623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah
BUKTI 2: MEMINANG

Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun.Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya ” (Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979).

Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M).Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya.

KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.
BUKTI 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah

Menurut Ibn Hajar, “Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah ” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978). Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.

KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.
BUKTI 4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’

Menurut Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992). Menurut Ibn Kathir: “Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).

Menurut Ibn Kathir: “Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau bebrapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933)

Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 or 74 H.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow). Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisuh usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622M).

Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga. Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.

Dalam bukti 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam bukti 4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18..???

KESIMPULAN: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.
BUKTI 5: Perang BADAR dan UHUD

Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar. Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb].”

Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud and Badr.

Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.” Berdasarkan riwayat tesebut, (a) anak-anak berusia dibawah 15 years akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perangm, dan (b) Aisyah ikut dalam perang badar dan Uhud

KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.

BUKTI 6: Surat al-Qamar (Bulan)

Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr).

Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah(The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon). Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karean itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.

KESIMPULAN: riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.
BUKTI 7: Terminologi bahasa Arab

Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepada nya ttg pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya ttg identitas gadis tsb (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.

Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun. Kata yang tepat untuk gadis belia yangmasih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaiaman kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”. Oleh karean itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).

KESIMPULAN: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan.” Oleh karean itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.
BUKTI 8. Text Qur’an

Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?

Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat , yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid doaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri. Ayat tsb mengatakan : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5) Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kimpoi. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ?? (Qs. 4:6)

Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.

Disini, ayat Qur’an menyatakan ttg butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.

Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tsb secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambi tugas sebagai isteri. Oleh karean itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa AbuBakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.

Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan,” berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?” Jawabannya adalah Nol besar. Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?

Abu Bakar merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau akan menolak dengan tegas karean itu menentang hukum-hukum Quran.

KESIMPULAN: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karean itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.
BUKTI 9: Ijin dalam pernikahan

Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan sebuah pernikahan. Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan. Adalah tidak terbayangkan bahwa AbuBakr, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras ttg persetujuan pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun.

Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.

KESIMPULAN: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami ttg klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karean itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.
SUMMARY:

Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah saw dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernha keberatan dengan pernikahan seperti ini, karean ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat. Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di
Iraq adalah tidak reliable. Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karean adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.

Oleh karean itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.

sumber :
The Ancient Myth Exposed
By T.O. Shanavas , di Michigan.
© 2001 Minaret
from The Minaret Source

Inilah Lars Vilks, kartunis Swedia yang menghina umat Islam dengan menggambar Nabi Muhammmad sebagai binatang.


Inilah Lars Vilks, kartunis Swedia yang menghina umat Islam dengan menggambar Nabi Muhammmad sebagai binatang.

STOCKHOLM — Rumah Lars Vilks, kartunis Swedia yang memicu kontroversi karena menggambar kartun Nabi Muhammad SAW, dilempar bom molotov. Ketika serangan bom terjadi, Lars Vilks sedang tidak di rumah.

Lars yang menggambar kartun Nabi Muhammad sebagai satwa haram itu melaporkan, ada orang-orang yang memecahkan kaca jendela dan melempar bom molotov ke rumahnya di kawasan kota kecil, Nynashamnsvage, Swedia.

Kebakaran yang ditimbulkan bom molotov itu mengakibatkan kerusakan kecil di bagian dapur dan bagian teras rumah Vilks. “Mungkin saya tak akan bisa tinggal di sini lagi,” ujar Vilks di Stockholm, Swedia, Sabtu (15/5/2010).

Vilk membuat karya kontroversial yang menyulut kemarahan umat Islam pada 2007. Ketika itu, Vilks beralasan karyanya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

Pada penyerangan kemarin, Vilks menemukan botol dengan minyak tanah di rumahnya. Polisi pun menganggap kasus penyerangan rumah Vilks ini sebagai pembakaran dengan sengaja.

Awal pekan lalu, Vilks juga diserang seorang pria saat memberikan kuliah. Beberapa saat sebelumnya, dia memutar video tentang homoseksualitas dan agama, terutama menyoroti tentang Islam.

Sumber: http://internasional.kompas.com/read/2010/05/16/15322453/Rumah.Kartunis.Nabi.Muhammad.Dibom-4

Sungguh manusia biadab ini sangat keterlaluan,semoga dia mendapatkan balasan yang setimpal dengan perbuatannya yang menghina Nabi Muhammad SAW…

(Lucu) Humor Nabi Muhammad…bagian 1

Hehe ini lucu dan mengandung banyak pelajaran. Jangan dipikir Nabi Muhammad seorang yang serius kejam dan suka berperang. Ternyata Rasulullah ini sosok yang suka humor dan bercanda dengan teman-temannya (para sahabatnya).
Jadi salah jika kita selalu menganggap bahwa sosok Rasulullah itu serius,seram, dan arogan bahkan pemarah seperti orang-orang yang katanya mengaku pengkutnya dan menjalankan sunnahnya itu (maaf yang merasa).
Postingan ini sebagai renungan juga bahwa untuk menjalani kehidupan ini kita perlu enjoy dan selalu ceria dan bahagia agar tidak stres menghadapi kehidupan ini yang sebenarnya tidak berat tapi dibuat berat oleh diri kita sendiri.


Tapi perlu diingat bahwa humoran dan candaan rasulullah mengandung kebenaran dan bukan dusta dan tidak ada menghina atau mencela orang lain dan tidak menyinggung orang yang diajak bercanda. Beda dengan lawakan sekarang ini yang penuh dengan ejekan,kadang hinaan dan menyinggung perasaan. Sehingga tak jarang kita lihat perkelahian atau pembunuhan diakibatkan candaan yang sepertinya sepele dan berakhir malapetaka.
Maka ingatlah kalau anda membuat humor atau bercanda jangan mengandung kebohongan dan jangan menghina orang lain.


Berikut ini humor-humor Rasulullah yang saya kutip dari beberapa sumber.

Humor Ali Makan Kurma

Suatu hari Rasulullah bersama Ali dan sahabat yang lain sedang makan kurma bersama-sama. Pada saat makan kurma itu biji kurma bekas Ali diletakkan di depan Rasul. Ketika hampir selesai Ali berkata “Ya, Rasulullah kelihatan engkau sangat lapar karena makan kurma begitu banyak, lihat biji kurma itu banyak di depan engkau.”
Kemudian rasulullah mejawab,”Bukannya engkau yang sangat lapar karena makan kurma bersama biji-bijinya”.
“Lihat tidak ada biji kurma di depan mu”?

Nenek-Nenek Gak Masuk Surga

Ini kisah terjadi ketika seorang nenek-nenek yang datang menjumpai rasulullah dan bertanya,”ya Rasulullah apakah saya masuk surga?”.
Lalu rasulullah menjawab,” Maaf Nek, orang yang sudah tua (nenek-nenek) tidak ada di dalam surga”… Belum selesai rasulullah berbicara nenek-nenek itu kemudian bersedih….
Kemudian rasul meneruskan perkataannya, “Di Surga nanti umur manusia berkisar antara 30-35 tahun (dimudakan lagi) muda,cantik dan tampan kembali”.
Baru nenek-nenek itu tersenyum senang .

Kurma dan Sakit Mata
Suatu saat Ali sakit mata dan duduk bersama Rasulullah.
Kemudian datang sahabat lain membawa kurma untuk mereka santap.
Kemudian Mereka asyik makan kurma. Ketika makan rasulullah berkata kepada Ali.
“Mengapa kamu makan kurma sedang matamu sakit?”
Kemudian Ali spontan menjawab “ya rasulullah saya makan dengan sebelah mata saya yang masih sehat?” mendengar jawaban Ali Rasulullah pun tersenyum lebar.

Bersambung bagian 2…

PEMBUAT KARTUN NABI SUDAH DITANGKAP…?

Sudah hampir 2 minggu sejak peristiwa munculnya kartun yang melecehkan Nabi Muhammad SAW beredar di blog wordpress, namun pemerintah dan aparat keamanan belum berhasil menangkap pelakunya.
Memang agak sulit melakukan penangkapan orang seperti ini. Apalagi pelakunya di dunia maya. Lain halnya dengan kartunis denmark yang menerbitkannya melalui media cetak.
Media maya atau internet sebenarnya tidak cocok jika disebut maya karena sebenarnya ada orang yang berada dibelakang itu semua. Sesuatu yang dikatakan maya jika memang itu hanya ilusi atau khayalan saja.
Memang internet ini dunia maya yang berhubungan dengan dunia nyata. Ada pintu dan jendela untuk bisa masuk/keluar kedalam dunia maya ini. Siapa yang bisa menguasai pintu ini maka dia akan mudah untuk keluar masuk di dunia ini. Kepolisian sebenarnya juga harus menguasai pintu,jendela dan celah untuk keluar masuk di dunia maya ini.
Saran saya seharusnya Indonesia harus mempunyai regulasi yang jelas untuk mengatur dunia maya ini. Akses ke provider harus bisa diatur oleh pemerintah sehingga semua kegiatan di dunia maya bisa dikontrol dari dunia nyatanya pemerintah dan aparat yang terkait.
Pemerintah harus merangkul para hacker dan cracker agar bisa bekerja sama mengontrol dunia maya agar kejahatan di dunia maya tidak semakin membesar. Jika tidak maka penjahat yang akan merangkul hacker dan cracker ini sehingga kejahatan di dunia maya akan mengakibatkan kerusakan di dunia nyata semakin hebat.

Kembali ke kasus penghinaan ini, walaupun belum terungkap namun si pembuat onar ini sudah tidak bisa tidur nyenak sekarang ini. Walaupun di dunia dia belum dapat hukuman dari pihak yang berwajib tapi hukuman dari Allah pasti dirasakannya.

KARTUN-KARTUN SADIS TERSEBAR DI TV DAN INTERNET MELALUI YOUTUBE

Hati-hati memberi tontonan kepada anak-anak anda. Banyak kartun-kartun sadis yang mengajarkan kekerasan kepada anak-anak kita tersebar luas baik melalui tv maupun internet melalui youtube. Kartun-kartun ini sengaja dibuat untuk merusak pola pikir anak-anak kita.
Harap waspadailah.
Memang kartun-kartun tersebut mempunyai alur cerita yn aak lucu namun konyol dan mengandung unsur kekerasan yang cukup banyak.
Kartun TV yag tidak perlu ditonton oleh anak-anak anda:
1. Avatar
2. SpongeBob
3. Crayon Sin Chan
4.Tom & Jerry
5. Donald Duck
6. Doraemon, dan masih banyak lagi…
Memang kita harus hati-hati memberikan tontonan bagi anak-anak kita.
Yang terbaik anak-anak sedini mungkin kenalkan dengan bacaan Al Qur’an dan diajarkan untuk gemar membaca Al Qur’an. Ajarkan adab-adab kehidupan sehari-hari secara Islami dan ceritakan kisah kepahlawanan para saahabat Rasulullah SAW, yang merupakan kisah nyata dan kisah yang sebenarnya, sehingga anak kita tidak diajari berbohong atau mendengar cerita-cerita fiksi yang tidak mendidik. Ada kisah nyata kenapa diberi kisah hayalan ?

Contoh Kartun Sadis dari Youtube. Jangan dilihat kalo anda tidak tahan melihat darah.

DOA UNTUK ORANG YANG MEMBUAT KARTUN NABI DAN ORANG YANG MENYEBARKANNYA

YA ALLAH YA TUHAN KAMI,
YA ALLAH YANG MAHA KUASA,
YA ALLAH YANG MAHA MENCIPTAKAN SEMUA MAKHLUKNYA
YA ALLAH YANG MENCIPTAKAN SELURUH MANUSIA,
YA ALLAH YANG MAHA MEMBERI REZEKI SELURUH MAKHLUKNYA,
YA ALLAH YANG MAHA MENCIPTAKAN SELURUH ALAM SEMESTA DAN SEGALA ISINYA.
YA ALLAH YANG MENGHIDUPKAN DAN YANG MEMATIKAN
YA ALLAH SHOLAWAT DAN SALAM KEPADA JUNJUNGAN KAMI BAGINDA RASULULLAH SALALLAHU ALAIHI WASALAM.
YA ALLAH, ENGKAU YANG MAHA MELIHAT DAN MAHA MENGETAHUI SEGALA SESUATU
YA ALLAH ENGKAU MAHA MENGETAHUI APA YANG TERSEMBUNYI DI HATI KAMI
YA ALLAH NABI KAMI TELAH DIHINA, NABI KAMI TELAH DIRENDAHKAN,
YA ALLAH LAKNAT DAN KUTUKLAH PELAKUNYA DAN YANG MENYEBARKANNYA.
YA ALLAH AZABLAH DIA DENGAN AZABMU YANG PEDIH.
YA ALLAH KAMI, MOHON KEPADAMU. DENGAN KEKUATAN DOA
YA ALLAH HANYA DOA INI YANG BISA KAMI LAKUKAN.
KAMI BUKAN PIHAK YANG BERWAJIB UNTUK BISA MENANGKAPNYA.
YA ALLAH BANTULAH PIHAK YANG BERWAJIB UNTUK SEGERA MENANGKAP PELAKUNYA.
YA ALLAH SEGERAKANLAH AZABMU KEPADA PARA PELAKUNYA.
YA ALLAH BERILAH KEKUATAN KEPADA KAMI UNTUK BISA BERAMAL SESUAI PETUNJUK RASULMU.
YA ALLAH AMPUNI KAMI JIKA KAMI JUGA SALAH.
SEBAGAI UMAT NABIMU BANYAK JUGA SAUDARA KAMI YANG SEMBUNYI-SEMBUNYI ATAU TERANG-TERANGAN JUGA MENGHINA SUNNAH NABIMU.
MEREKA MENGHINA JENGGOT, MENGHINA SORBAN,MENGHINA JUBAH, DAN MENGHINA SEMUA YANG TELAH DILAKUKAN OLEH RASULMU.
YA ALLAH BERILAH KESADARAN DAN HIDAYAH KEPADA KAMI, AGAR KAMI BISA MENGAMALKAN SUNNAH RASUL MU.
YA ALLAH KAMI BELUM MAMPU MEMBELA RASULMU YA ALLAH HANYA DENGAN DOA INI SAJA KAMI MEMBELANYA. DENGAN MENJALANKAN SUNNAHNYA SECARA ISTIQOMAH KAMI MEMBELA RASULMU YA ALLAH….
YA ALLAH YA TUHAN KAMI, KABULKANLAH PERMOHONAN KAMI. AMIN.

Pemerintah akan Tindak Tegas Situs Provokatif

Jakarta, (Analisa)

Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh menyatakan akan menindak tegas situs internet yang bernada provokatif, yang menimbulkan keresahan di masyarakat, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Aturan yang kita miliki di Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik (KIP) dan transaksi elektronik maupun KUHP, melarang menyebarkan hal-hal yang berbau pertentangan baik basisnya bisnis atau SARA. Dilarang itu, berarti ada konsekuensi hukumnya,” kata M Nuh kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Menurut Nuh, lewat jangkauan penegak hukum, pelaku penyebaran pasti akan dilacak dan diberikan sanksi tegas.

“Sanksinya mulai dari masuk penjara dan denda. Kita persilakan kepada penegak hukum untuk menindak tegas, tidak peduli perorangan, kelompok, atau pun perusahaan,” katanya.

Ia mengatakan, karena penyebaran hal-hal yang berbau SARA dituangkan dalam bentuk virtual di dunia maya, maka penegakan hukum yang dilakukan juga melalui pendekatan virtual.

Sebelumnya, keberadaan situs-situs bernada provokatif semakin marak di situs Indonesia. Setelah situs http://www.arrah mah.com yang memuat foto tiga terpidana mati kasus bom bali, kali ini beredar komik yang menggambarkan sosok Nabi Muhammad SAW.

Komik tersebut dibuat dalam sebuah blog yang bisa dilihat di wordpress.com. Komik ini tersebar dari orang ke orang lewat surat elektronik (email). (Ant)