Firman Allah dalam Al Qur’an QS An Nuur 12:
Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.”
Syeh Puji sosok yang sedang ramai dibicarakan sekarang ini pro kontra terus bergulir. Kesempatan media massa dan blog untuk saling menaikan rating dan ranking. Ujung-ujungnya adalah uang dan uang.
Apa yang salah dengan syeh Puji?
Allah berfirman dalam Al Qur’an Surat Al Maa’idah ayat 5:
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
Dari ayat ini kita tahu bahwa shey puji “tidak salah” jika memang dia telah nikah secara syah dan tidak bemaksud menjadikan Ulfa sebagai gundiknya. Karena dia nikah secarah sah.
Kesalahan shey Puji yang fatal adalah kearogansiannya, dan sebagaian orang menganggap dia sombong. Dia melakukan nikah sirih artinya nikah degan cara rahasia…eh tapi seluruh Indonesia tahu tentang pernikahannya.
Jika Syeh Puji orang biasa dan orang miskin mungkinkah Seh Puji bisa menikahi gadis ABG..? menurut anda bisa atau tidak? 99% tidak bisa. Karena apa “miskin…”
Bagi orang berduit yang tidak mau menikah dan supaya istrinya tidak tahu dan tidak heboh gimana caranya supaya bisa seperti Seh Puji.. Jalannya adalah maksiat berzina boking ABG di jalan atau lewat SMS dll,JK (janji kencan),dll.
Hal seperti ini kenapa tidak dihebohkan…
Hukum Al Qur’an tidak ada batasan umur dalam pernikahan yang penting sudah Baligh dan tanda Baligh itu ditandai untuk wanita adalah sudah menstruasi, dan untuk pria sudah mimpi basah (mimpi yang menyebabkan keluar mani).
Hukum – hukum tentang perkawinan dapat anda baca di Al Qur’an yaitu pada:
Ayat-ayat berikut ini: (S:A keterangan S= nomor surat, A=nomor ayat)
Perintah nikah: 4:3, 24:32, 30:21
Perkawinan merupakan sunnahnya para rasul: 13:38
Wanita-wanita yang diharamkan menikahinya
Haram menikahi isteri-isteri Nabi: 33:6, 33:53
Wanita-wanita yang diharamkan mengawininya karena nasab
Yang diharamkan atas wanita karena nasab: 4:23
Menghimpun dua saudara (kakak-beradik): 4:23
Wanita yang diharamkan kawin karena satu susuan: 4:23
Wanita yang diharamkan kawin karena akad nikah
Yang diharamkan atas wanita sebab pernikahan: 4:23
Haram menikahi anak tiri: 4:23
Haram menikahi ibu tiri: 4:22
Kawin lebih dari empat
Nabi kawin lebih dari empat: 33:50
Menikahi selain wanita muslimah
Kawin dengan perempuan ahli kitab: 5:5
Kawin dengan perempuan musyrik: 2:221, 60:10
Kawin dengan perempuan kafir yang memeluk Islam: 2:221
Muhrim
Muhrim perempuan: 24:31, 33:55
Muhrim melihat perhiasan wanita: 33:55
Kawin dengan wanita yang sedang dalam masa ‘iddah: 2:235
Kawin dengan wanita yang bersuami: 4:24, 4:25
Pertunangan
Disyariatkannya pertunangan: 2:235
Apa yang dibolehkan bagi pihak laki-laki
Memilih wanita
Kebebasan memilih wanita: 2:240
Cara terbaik memilih wanita: 4:25, 24:3, 25:74
Hukum menikahi perawan: 66:5
Hukum menikahi janda: 66:5
Hukum menikahi penzina: 24:3
Memilih wanita yang shaleh: 4:34, 24:26, 25:74, 66:5
Hukum menikahi hamba wanita: 4:25, 24:32
Melihat wanita: 24:30
Hukum wanita melihat laki-laki: 24:31
Memperlihatkan wanita kepada peminang: 28:27
Hukum nikah: 24:32
Hukum nikah muhallil: 2:230
Akad nikah
Syarat-syarat akad nikah
Perwalian dalam akad nikah
Syarat adanya wali dalam akad nikah: 2:232
Wali kafir atas wanita muslimah: 60:10
Menolaknya wali: 2:232, 4:127
Syarat adanya mahar (mas kawin) dalam nikah
Mahar merupakan hak isteri
Perkawinan tanpa mahar: 4:4, 4:20, 4:21, 4:24, 4:25, 5:5, 60:10
Batas mahar: 2:236, 4:4
Sederhana dalam menetapkan mahar: 4:20
Pembebasan suami dari mahar: 4:25
Menahan mahar dari isteri: 2:237, 4:4
Yang boleh dijadikan mahar: 2:229, 4:4, 4:20, 4:21
Menjadikan manfaat sebagai mahar: 28:27
Sebab wajibnya mahar: 4:21, 4:24
Akibat yang terjadi jika nikah dibatas-batasi dengan umur,kemapanan,ekonomi,sudah tamat sekolah/kuliah yang timbul adalah perzinahan…dan negara kita sudah merasakan akibat itu. Kita saksikan betapa pergaulan bebas di sekolah mulai SMP,SMA sampai kuliah… bukti sudah banyak yaitu beredarnya video porno mereka di internet dan HP mereka sendiri. Ada lagi survey bahwa pelajar di suatu kota sudah hampir 90% tidak perawan lagi. Dosa ini siapa yang menanggung.. tentunya para orang tua dan juga para pembuat kebijakan yang tidak bijak dan hukum yang tidak berlandaskan syariat Islam.
Ada temen saya yang tidak berani menikah sampai sekarang karena menganggap dirinya tidak mampu secara ekonomi alasannya belum punya kerjaan tetap, yang sudah punya kerjaan bilang belum punya rumah,yang sudah punya rumah bilang belum punya mobil,dll. Akhirnya untuk melampiaskan nafsuh sahwatnya dengan zina (nauzubillah minjalik). Alasannya tidak repot dan katanya suka-sama suka khan dosa bagi dua? (Astaghfirullah).
Kesalahan kita dalam menjalankan syariat Islam adalah arogansi dan membanggakan diri hal ini adalah hal yang dibenci Allah SWT. Sesuatu amalan yang baik tidak akan menjadi baik jika pelaksanaannya menyimpang dari ketentuan Allah dan Rasulullah SAW. Hal inilah yang membuat umat Islam selalu di fitnah dan disudutkan.
Kita ini manusia biasa belum mampu mengartikan dan mentafsirkan Al Qur’an dari pemikiran kita sendiri.
Mengapa Allah membolehkan poligami ? Secara akal pikiran manusa tidak ada keadilan disini. Poligami dibolehkan sedangkan poliandri tidak boleh. Dan orang-orang di luar Islam atau Islam tapi masih “mikir-mikir” mereka akan menolak hukum ini…
Padahal Allah itu yang menciptakan manusia dan tahu tentang kebutuhan manusia yang diciptakannya.
Pernah sekelompok dokter melakukan penelitian bahwa resiko kematian laki-laki mati mudah lebih tinggi dibanding wanita. Hal-hal yang menyebabkan laki-laki mati mudah adalah:
Peperangan karena banyak laki-laki yang menjadi tentara dan polisi
Kecelakaan lalulintas karena banya pria yang menjadi sopir angkutan
Penyakit dan kerentanan tubuh karena laki-laki yang kerja berat sebagai kuli dan sebagainya
Kanker Otak karena laki-laki yang sering berfikir menghidupi keluarganya.
Jadi dengan resiko itu maka banyaknya janda dan anak yatim pasti akan meningkat. Dan kalo tidak ada yang menikahi janda-janda itu kemana larinya mereka…? secara pintas dunia hitamlah yang akan menampung mereka. (“Tapi kebanyakan yang mau poligami tidak mau menikahi janda yang susah dan banyak anaknya..dicari janda yang bahenol dan kaya 🙂 “)
Seh Puji menuntut LSM yang melaporkannya melakukan tindak pidana itu hak Dia, tetapi dia juga telah melanggar hukum yang dibuat oleh UU negara, menikah dibawah tangan itu melanggar UU. walaupun kita Islam memakai hukum Islam harus juga mentaati hukum negara karena kita hidup di negara Indonesia. Dan kenapa bisa menuntut lagi-lagi yah masalah materi, kalo kita miskin jangankan bisa menuntut.. ya kita terus yang kena tuntut.
Tapi bagi yang miskin jangan berkecil hati. Kata Rasulullah orang miskin itu akan duluan masuk Surga, karena hartanya tidak banyak jadi pertanyaannya juga tidak banyak. Karena untuk masalah harta pertanyaannya ada dua darimana didapat dan dimana dikeluarkan.
Semoga bisa menjadi pencerahan bagi kita semua…Amin.