Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Bambang Hendarso Danuri telah mengambil kebijakan tepat dengan menetapkan pemberantasan tindak premanisme sebagai salah satu prioritas jajarannya. Kebijakan ini didasari pada banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke polisi yang mengutarakan keluhan-keluhan mereka akibat perbuatan para preman.
Tidak sulit mencari contoh tindak premanisme di tengah masyarakat. Kita bisa melihatnya setiap saat di jalanan atau di tempat-tempat umum seperti terminal, stasiun, hingga lingkungan permukiman. Bahkan, kita mungkin pernah menjadi korban tindak premanisme itu. Entah itu pencopetan, pemalakan, pencurian, pemerasan, penodongan, kekerasan, dan lainnya.
Kelompok yang paling rentan menjadi korban tindak premanisme atau kejahatan jalanan justru masyarakat kelas menengah ke bawah. Buruknya fasilitas umum dan transportasi umum menjadi salah satu tempat berbiaknya tindak premanisme. Kereta api dan bus umum yang selalu disesaki penumpang adalah tempat yang nyaman bagi para penjahat jalanan untuk beraksi.
Kalangan kelas menengah ke atas pun tak lepas dari ancaman para preman. Kejahatan terhadap para pengendara mobil di lampu-lampu merah sudah banyak terjadi, entah berupa penodongan, pemalakan, pencongkelan kaca spion, dan sebagainya. Para pemilik mobil juga biasa menjadi korban tindak premanisme saat berada di tempat parkir. Para petugas parkir liar juga bisa merangkap sebagai preman yang melakukan pemerasan. Demikian juga para pengamen dan pengemis.
Karena demikian meluasnya tindak premanisme di kota-kota besar, maka tak mengherankan bila 1.024 preman telah diciduk polisi dalam operasi selama beberapa hari terakhir. Di Jakarta, Polda Metro Jaya menjaring 492 orang yang masuk kategori penyakit masyarakat dalam Operasi Kejahatan Jalanan.
Operasi pemberantasan tindak premanisme selama sepekan ini sudah dilaksanakan di lima kepolisian daerah, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, dan Polda Sumatera Utara. Operasi ini akan diperluas ke wilayah-wilayah lain di seluruh Indonesia dan dilakukan secara berkelanjutan dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan.
Kita berharap jajaran kepolisian bisa melaksanakan operasi pemberantasan premanisme itu secara konsisten sehingga tujuannya bisa tercapai, yakni terciptanya rasa aman dan nyaman di hati masyarakat dalam setiap kesempatan. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan segala aktivitas dengan leluasa tanpa merasa khawatir akan keselamatan jiwa maupun harta bendanya.
Langkah kepolisian tersebut hanya salah satu cara melawan premanisme, yakni lewat penegakan hukum. Langkah ini mesti didukung dengan pendekatan-pendekatan lain dalam bidang ekonomi, sosial, hingga penataan wilayah.
Tindak premanisme kebanyakan berkembang di kalangan masyarakat kelas bawah karena kesulitan ekonomi. Tindak premanisme mudah berkembang di daerah perkotaan seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan ibu kota provinsi lain karena hubungan kekerabatan sudah sangat menipis. Berbeda dengan di daerah perdesaan yang tingkat kekerabatannya masih sangat kuat. Tindak premanisme juga muncul karena ketimpangan pembangunan wilayah yang mendorong urbanisasi.
Dalam situasi krisis keuangan global saat ini, alasan ekonomi yang memicu tindak premanisme akan meningkat. Karena itu, pemerintah mesti mengambil langkah pencegahan tindak premanisme dengan meningkatkan program-program penyelamatan ekonomi rakyat. Misalnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri, Program Revitalisasi Pertanian, Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan lainnya. Program penanganan fakir miskin dan anak telantar juga perlu digalakkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, tindak premanisme tidak hanya melibatkan kalangan masyarakat kelas menengah bawah, tapi juga kalangan kelas menengah atas. Premanisme yang melibatkan elite politik dan ekonomi ini juga harus diberantas, sebab dampaknya lebih besar daripada premanisme kelas kroco.