(Foto) Masya Allah Tengkuk Gadis Ini Tertusuk Pisau Tapi Masih Hidup


Menyangka dirinya lolos dari usaha perampokan, Julia Popova tak sadar bahwa sebilah pisau masih menancap sedalam 15 cm di punggungnya. Duh!

Kisah gadis berusia 22 tahun itu langsung menjadi perbincangan yang heboh di negaranya. Terutam setelah berbagai suratkabar di Moskow, Jumat (5/2), memberitakannya. Julia mengklaim ia tak merasakan apa-apa, sehingga tak tahu pisau itu masih menancap.

Pekerja sosial itu mengakui dirinya sempat diserang seorang perampok yang mengambil tas tangannya. Setelah kejadian itu, Julia berjalan pulang ke rumah orangtuanya selama 40 menit.

“Julia terlalu syok sehingga tubuhnya tak mengolah rasa sakit akibat karena pisau itu,” demikian dikatan tim medis yang memberi perawatan pada Julia dan mengambil gambarnya. Ketika orangtuanya terkejut itulah, baru ia menyadari ada pisau tertancap tepat di tulang, bagian belakang lehernya.

Gambar Julia tertancap pisau sempat diduga rekayasa. Namun banyak yang meyakinkan bahwa gambar itu asli. Tempat tinggal Julia sengaja tidak diekspos agar si gadis yang saat ini dalam kondisi sehat itu bisa kembali menjalani kehidupannya dengan normal. [vin]

Sumber www.inilah.com

Penyebar Video Luna Maya-Ariel Terancam 12 Tahun Penjara


JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim menyatakan orang yang menyebarluaskan video mesum yang diduga Luna Maya dan Ariel dapat dijerat UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Sementara orang yang memperoleh video, kemudian menyebarkannya lagi kepada orang lain, atau dengan kata lain ‘turunannya’, takkan dikenai sanksi, karena tujuannya berbeda dengan yang pertama kali menyebarkan.

Berdasarkan ketentuan Pidana UU pornografi disebutkan bahwa orang yang menyebarluaskan pornogarfi akan dikenai hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara sebagaimana dimuat pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008.

Pasal tersebut menyatakan, “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah),”

Menurut Edmon, UU pornografi lebih cocok digunakan untuk menjerat pelaku ketimbang UU ITE nomor 11 tahun 2008. “Tapi UU ITE juga bisa digunakan untuk menjerat pelaku penyebaran, memang kalau kesusilaan itu agak sedikit lentur jadi harus dilihat konteksnya, kontennya. Kesusilaam itu batasan normatifnya norma yang berlaku di masyarakat,” kata Edmon.

Sebelumnya, dunia maya kembali dihebohkan dengan video porno mirip dua artis Indonesia, yaitu Luna Maya-Ariel. Akan tetapi belum dapat dipastikan apakah video tersebut benar dibintangi kedua artis tersebut.

Dalam dua video yang masing-masing berdurasi 2 menit 37 detik, dan berurasi 6 menit, 39 detik. Tampak seorang wanita tampak mirip Luna Maya sedang berada di bawah dan melakukan oral terhadap pria di atasnya. Adegan seks tersebut dilakukan di dalam kamar.

Sumber: http://news.id.msn.com/okezone/sci-tech/article.aspx?cp-documentid=4129075