Malang bener nasib guru itu ya, mudah2an pemerintah memperhatikan nasibnya…
Jauh bener dengan anggota *ewan yang minta dibeliin komputer tercanggih dengan harga $2000 dan minta dibangunkan gedung baru karena penghuninya katanya miring.
Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru telah mencapai Rp 1.055.000 per bulan tetapi saat ini masih ditemukan guru yang bergaji Rp 72 ribu per bulan.
Guru malang tersebut bernama Imam Maznan Ali, guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Azzahidin di Jalan Hang Tuah Ujung, Tenayan Raya, Pekanbaru. Ia mengaku, sudah mengajar di daerah tersebut sejak enam bulan lalu. Begitu dirinya menerima gaji pertama ia mendapatkan uang sebesar Rp 144.000.
“Gaji ternyata tidak dibayarkan setiap bulan. Biasanya dirapel hingga dua bulan baru dibayarkan. Sehingga gaji pertama saya Rp 144.000, untuk dua bulan mengajar,” ujarnya di Pekanbaru, Senin (10/5).
Guru Alquran dan Hadist ini pada awalnya kaget, tetapi setelah diberitahu pihak yayasan bahwa itu terjadi karena masalah keuangan yayasan, ia pun maklum. Padahal untuk biaya transportasi saja, ia harus merogoh koceknya hingga Rp 250 ribu perbulan. “Saya tinggal di Jalan Kereta Api, sementara sekolah berada di Jalan Hang Tuah Ujung. Kira-kira membutuhkan waktu setengah jam untuk sampai di sekolah,” katanya.
Mengapa masih bertahan? Ia menjawab karena guru merupakan cita-citanya sejak kecil.
“Untuk mencukupi kebutuhan keluarga, saya terpaksa cari serabutan termasuk menjadi penyuluh agama di lapas anak” ujarnya.
Ia mengharapkan adanya perhatian pemerintah terhadap guru swasta. Jika dibandingkan dengan gaji guru negeri, gaji guru swasta jauh di bawah guru negeri. Ia juga menginginkan anak-anaknya bisa mendapatkan pendidikan yang layak.
Sekretaris Persatuan Guru Swasta Pekanbaru Riau (PGSPR), Sebastian Koti, mengakui gaji guru swasta di Pekanbaru memang jauh di bawah gaji guru negeri. “Kami berharap pemerintah lebih peduli terhadap guru swasta. Beban kerja antara guru swasta dan negeri sama, yakni mendidik muridnya,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Yuzamri Yakub mengatakan, gaji guru swasta berasal dari yayasan. Sampai saat ini, yang dibantu pemerintah hanya tunjangan fungsional. Tunjangan transportasi yang selama 2007 dan 2008 dinikmati guru swasta terpaksa dihapuskan dikarenakan tak sesuai dengan peraturan pemerintah.
Sumber: http://regional.kompas.com/read/2010/05/11/05121699/Di.Pekanbaru.Ada.Guru.Bergaji.Rp.72.000