Markus Award Untuk Anggodo dan Marsilam

Jakarta – Komunitas Cikini memberikan Markus (makelar kasus) Award pada Marsillam Simanjuntak dan Anggodo Widjojo. Pemberian gelar Markus ini didasari spontanitas komunitas yang biasa berkumpul di sekitar Jl Cikini Raya.

“Ini spontanitas saja. Kata teman-teman akhir tahun kita buat award yuk. Kita buat Markus Award. Itu keinginan teman-teman dari hasil mengobrol,” ujar Koordinator acara Markus Award, Zulkifli, usai acara di Galeri Cafe, TIM, Jakarta, Senin (28/12/2009).

Mengapa Anggodo dan Marsillam yang dipilih bukan yang lain? Zulkifli menjelaskan Anggodo dan Marsillam sama-sama membuat bingung masyarakat lewat sepak terjang mereka di kasus yang berbeda.

“Kalau Marsillam itu apa kepentingannya datang ke rapat bailout Bank Century. Anggodo juga bawa-bawa nama presiden tapi kenapa presiden tidak berani menindak. Nah kita kan bingung,” terangnya.

Zulkifli menjelaskan tidak ada kepentingan apa-apa dalam penobatan tersebut. Dirinya pun membantah ada pihak-pihak yang menunggangi penobatan tersebut.

“Ini spontanitas. Kita tidak ingin bawa ke mana-mana, alasannya karena prihatin saja,” terangnya.

Komunitas Cikini merupakan kumpulan seniman, masyarakat lintas suku agama dan budaya yang sering berdiskusi seputar politik dan sosial. Nama komunitas ini diambil dari tempat nongkrongnya di seputaran Cikini, Jakarta Pusat. Tempat kumpulnya bisa di kolong jembatan kereta Gondangdia, di TIM atau warung kopi. Pokoknya masih di seputaran Cikini. (rdf/anw)

Ada ada aja Indonesia ini…markus kok dapat award segala 🙂 🙂 😦

(HOT) Prita Mulyasari Divonis Hari Ini

Detik. Jakarta – Terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Prita Mulyasari akan menghadapi vonis. Vonis akan dibacakan hari ini di PN Tangerang pukul 09.00 WIB.

“Ibu Prita hari ini akan menghadapi vonis,” ujar kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono saat dihubungi detikcom, Selasa (29/12/2009).

Kondisi Prita sendiri, dikatakan Slamet dalam kondisi sangat siap fisik dan mental. Meskipun Prita kini tengah mengandung usia 3 bulan, Slamet memastikan, Prita akan hadir di sidang.

“Prita sudah mempersiapkan kesehatan fisik dan mental. Dia dan keluarganya mendampingi,” tutur pengacara dari OC Kaligis Associates ini.

Dalam sidang sebelumnya, Prita dituntut hukuman kurungan 6 bulan atas dugaan pencemaran nama baik. Ibu 2 anak ini dijerat Pasal 27 UU ITE gara-gara mengirim surat keluhan ke RS Omni.
(Rez/anw)

Makanya hati2 kalo curhat…. di negara ini gak bebas curhat… koruptor baru bebas….

Awas buku Bajakan Membongkar Gurita Cikeas beredar

Ada info baru nich…
Ada buku bajakan Membongkar Gurita Cikeas beredar dan dibandrol dengan harga Rp 300.000,-
Parahnya buku ini isinya ada bagian yang berbeda dengan buku aslinya…mungkin isinya lebih hot.
jadi hati-hati kalo beli bukunya ya…jangan sampai anda membeli buku versi bajakannya ya…
Sumber: Wawancara Metro TV dengan Penerbit Buku Membongkar Gurita Cikeas Tadi malam.