Alhamdulillah akhirnya ibu Prita Mulyasari dibebaskan, walaupun masih berstatus tahanan kota tapi dia bisa pulang dan bisa berkumpul lagi dengan anak-anaknya yang masih balita.
INILAH.COM, Tangerang – Rasa gembira di hati Prita Mulyasari (32) meluap-luap. Hari ke-22 mendekam di sel, ibu 2 balita ini akhirnya bisa menghirup udara segara meski masih berstatus tahanan kota.
Begitu keluar dari LP Tangerang, Rabu (3/6), Prita yang mengenakan blus dan jilbab hitam serta celana panjang beige ini langsung sujud syukur mencium tanah. Doa dipanjatkan sambil menangis haru.
“Saya sudah tak sabar ingin segera memeluk anak-anak,” ucapnya dengan wajah bahagia. Prita didampingi suaminya, Andri Nugroho, dan pengacaranya.
Sebelum mendapat kabar tentang status tahanan kota, Prita dijenguk mantan Presiden Megawati Soekarnoputri
. Setelah itu Prita salat bersama suaminya, barulah berita itu sampai di telinganya.
Prita mendekam di LP Tangerang sejak 13 Mei 2009 terkait kasus pencemaran nama baik yang dilancarkan RS Omni Internasional.
Prita dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan pasal 310 dan 311 KUHP, Prita juga dikenai pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dia dituding telah menyebarkan email kepada 10 temannya yang berisi keluhannya terhadap RS Omni Internasional. Email tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list. Prita keberatan dengan analisis dokter yang menyebutkan dia terkena demam berdarah. Dia merasa ditipu karena dokter kemudian memberikan diagnosis hanya terkena virus udara.
Tak hanya itu, menurut Prita dalam emailnya, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi. Merasa jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal tersebut. [sss]