Pramuka Tersesat di Argopuro Seorang Tim SAR Kesurupan, Minta Batu Mustika Dikembalikan

batuMustikaDALAMProbolinggo – Belum diketemukannya 5 Pramuka SMAN 1 Kapongan Situbondo di Gunung Argopuro saat ‘Napak Tilas Dewi Rengganis’ mendadak dihubungkan dengan penemuan 3 Batu Mustika.

Diduga penunggu Puncak Rengganis marah dan meminta 3 batu Mustika yang ditemukan dikembalikan karena yang mendapatkannya tidak menyukai pemberiannya itu.

3 batu mustika yang ditemukan di Puncak Rengganis itu sempat disimpan Abdul Hamid salah satu pembina pramuka. Dan rencananya akan dikembalikan ke tempat semula siang ini.

Rencana pengembalian Batu Mustika itu dilakukan setelah salah satu Tim SAR pencarian 5 siswa pramuka yang tersesat dari Mahasiswa Pecinta Alam IAI dan STT Ponpes Nurul Jadid Paiton Probolinggo (Mapala Fatarpa) kesurupan di Balai Desa Bermi, Selasa malam, Selasa (26/5/2009).

“Ketika teman saya kesurupan itu menyebut-nyebut agar Batu Mustika segera dikembalikan,” kata Ainur Rofiq salah sati Tim SAR dari Mapala Fatarpa Ponpes Nurul Jadid Paiton Probolinggo saat ditemui di pencarian Pos Bremi Desa Bermi, Kecamatan Krucil, Probolinggo, Rabu (27/5/2009) pagi.

Selain meminta kembali Batu Mustika, kata Ainur Rofiq, ketika kesurupan itu temannya juga memanggil nama ibunya yang sudah meninggal dunia dan memanggil nama-nama pacarnya yang telah lama berpisah.

Melihat kejadian itu, Rofiq merasa curiga dan ada sesuatu hal yang disembunyikan oleh rombongan Pramuka yang telah ditemukan. Rofiq pun menyelidiki dan menanyakan ke Abdul Hamid.

“Setelah saya tanyakan, dia mengakui menyimpan tiba buah batu mustika,” tuturnya.

Rofiq menduga, salah satu penyebab 5 siswa yang belum kembali karena tiga batu mustika berwarna merah delima, bening dan warna coklat.

“Saya tanyakan ke dia, ternyata dia mengaku tidak suka pemberian itu. Karena tidak suka, mungkin Dewi Rengganis marah dan saya meminta batu itu untuk dikembalikan seperti pesan teman saya yang kesurupan,” tuturnya.

Rofiq mengatakan, setelah dirinya berkomunikasi dengan temannya yang dinilainya mengerti tentang dunia gaib, bahwa Batu Mustika itu harus
dikembalikan ke Puncak Rengganis secepatnya.

“Batu ini sudah saya bawa dan akan saya kembalikan ke tempat semula bersama tim lainnya akan ke puncak Rengganis. Selain itu, kata teman saya, Hamid harus turut ke puncak bersama kami,” tutur Rofiq.

(gik/gik/detiksurabaya.com)

Subhanallah, Sapi Berkaki 7 Lahir di Colorado

Sapi dengan tujuh kaki lahir di Colorado AS. Dokter hewan yang membantu kelahiran anak sapi ini mengatakan sapi dengan tujuh kaki sebagai hal yang aneh.
Staf di rumah sakit hewan Steamboat mengatakan anak sapi itu harus dikeluarkan dengan operasi ceasar. Sapi ini memiliki dua tulang belakang tapi kepalanya hanya satu. Anak sapi ini hanya mampu bertahan hidup selama 10 menit.
Dokter hewan Lee Meyring mengatakan anak sapi itu merupakan embrio kembar yang tidak berpisah secara sempurna.
Dia mengatakan pernah melihat sapi dengan enam kaki. Tapi sapi dengan tujuh kaki merupakan pemandangan yang aneh.
Rumah sakit itu mengatakan pemilik sapi itu tidak mau dipublikasikan.[ito][inilah.com]

Kiai Mesum Divonis Bebas,Warga Ancam Duduki Ponpes

Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Mu’tadin di Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, KH Nur Hasani, yang beberapa bulan lalu dilaporkan mencabuli dua santriwatinya hingga hamil, Senin (25/5), divonis bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang dipimpin Niniel Eva Yustina, SH menyatakan terdakwa tak bersalah.

Putusan bebas itu mengundang kekecewaan warga Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang. Warga yang pernah demo dengan merusak papan nama ponpes Nur Hasani pada September 2008 itu kembali berdemo.

Senin siang kemarin puluhan warga memenuhi kantor PN. Mereka mengancam akan menggelar demo lebih besar dan menduduki ponpes jika Nur Hasani tetap diputus bebas. “Kami tidak terima dengan putusan itu. Kami kecewa dan akan beraksi kembali. Sebab, kami punya bukti rekaman pengakuan korban kalau dicabuli dia (Nur Hasani) hingga hamil,” kata Machmud, perwakilan warga Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, Senin.

Tak hanya warga yang kecewa, penyidik Polres Malang dan Kejaksaan Negeri Kepanjen juga demikian. Sebab, pada kasus ini, Nur Hasani dituntut jaksa penuntut umum (JPU), Rio Vernika, SH, dengan hukuman penjara sembilan tahun karena terbukti melakukan pencabulan terhadap dua santri perempuannya, yakni It (22) dan Af (19). Karena itu, dia dikenai Pasal 81 Ayat 2 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 serta Pasal 285 dan 289 KUHP tentang Pencabulan.

“Karena kami mendengar dia diputus bebas, kami langsung ke sini (kantor PN). Kami kecewa dengan putusan itu. Kami mau tanya apa dasar hakim memutus dia bebas,” kata Kasat Reskrim AKP Radiant, SIK saat ditemui di kantor PN.

Hal senada dikatakan Kajari Kabupaten Malang Adam MH Sabtu, SH. Dia akan melakukan kasasi ke Pengadilan Tinggi terkait putusan bebas terhadap terdakwa. “Itu memang hak hakim. Namun, kami tetap akan mengupayakan hukum lain, yakni kasasi,” kata Adam, Senin.

Ketua PN Kepanjen Fadlol Tamam, SH mengatakan, hakim berani memutus bebas seorang terdakwa karena memang tak bersalah. Sementara itu, M Mochtar, SH MSi, kuasa hukum terdakwa, mengatakan, kliennya memang sudah tepat divonis bebas karena barang bukti, seperti VCD dan visum korban, yang diajukan JPU itu lemah. VCD itu berisi rekaman pengakuan korban, sementara visum korban dinilai cacat hukum karena divisum lebih dari setahun setelah kejadian.

Seperti pernah diberitakan, kasus ini terungkap karena pengakuan dua santri perempuan, Is dan Af. Mereka mengaku lebih dari setahun mengalami tindakan tak senonoh selama belajar di ponpes milik Nur Hasani. Setelah kedua satrinya hamil, Nur Hasani tak bertanggung jawab.

Informasinya, terdakwa melakukan pencabulan dengan berpura-pura memberi ilmu kepada kedua korban. Kedua santriwati itu secara bergantian masuk ke kamar pribadi terdakwa kalau malam hari. Alasannya, mereka akan diberi ilmu agar lebih bermanfaat. st12 (kompas.com)