MATARAM, KOMPAS.com — Guru SMP Negeri 1 Mataram, Ahmad Fahrurazi (43), divonis tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 3 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim PN Mataram, Jumat (13/3).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, oknum PNS guru itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana pemilu, yakni turut serta mengampanyekan caleg dari Partai Golkar, Baiq Haki Syakbani.
Dalam proses persidangan terungkap bahwa oknum PNS itu ikut serta sebagai pelaksana kampanye untuk caleg dari Partai Golkar nomor urut 1 di Dapil 2 Kota Mataram (Kecamatan Sandubaya dan Cakranegara).
Oknum PNS itu mengundang lebih dari 50 orang kelompok penerima manfaat Inpres Daerah Tertinggal (IDT) dan kelompok masyarakat Simpan Pinjam Ikhtiar Karang Bata, Cakranegara, Kota Mataram, pada 11 Februari 2009 sekitar pukul 21.00 Wita.
Pertemuan itu berlangsung di rumahnya di Jalan Senopati IV Nomor 10, Lingkungan Karang Bata Utara, Kelurahan Abian Tubuh Babu, Kecamatan Sandubaya, Cakranegara. Dalam pertemuan yang juga dihadiri caleg Partai Golkar itu, oknum PNS itu membagikan buku panduan shalat sunah dan zikir yang pada salah satu halamannya terpampang foto caleg tersebut.
Oknum PNS itu juga membagi-bagikan korek api yang pada salah satu sisinya terpampang foto caleg dari partai peserta Pemilu 2009 itu.
Putusan majelis hakim itu didasarkan pada Pasal 273 junto Pasal 84 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, yakni turut serta dalam kampanye, padahal PNS, anggota TNI, dan Polri dilarang mengikuti kampanye partai politik.
Namun, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni lima bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider dua bulan kurungan.
Sidang putusan perkara tindak pidana pemilu itu dipimpin Tjutjut Atmaja selaku ketua majelis hakim, dibantu dua orang hakim anggota masing-masing Arini dan Erly Soelistiarini.
Kampanye, Oknum PNS Divonis 3 Bulan Penjara

Hati2 bagi anda yang PNS jangan ikutan kampanye bisa masuk buih seperti yang dialami oleh oknum PNS di Mataram ini….