BERITA MENGENASKAN “Dukun Itu Telanjangi Pasien Perempuan”

Berita mengenaskan ini sangat membuat gerah dan marah, gimana hal ini bisa terus terjadi di negara yang notabene mayoritas masyarakatnya beragama Islam, tapi masih percaya kepada dukun dan melakukan praktek perdukunan. Jelas-jelas itu sangat dilarang dalam agama Islam dan hukumnya adalah haram.
Ya… inilah kondisi umat Islam di Indonesia…mengenaskan…
Jika kita tidak berdakwahdan meninggalkan usaha dakwah maka inilah yang akan terjadi. Jika para ulama masih mementingkan golongannya dan sibuk mengutamakan urusan dunia maka umat akan semakin hancur. 
Untuk menghindari ini maka marilah kita jaga diri kita dan ahli keluarga kita dari siksa api neraka dengan mengajaknya untuk mengamalkan agama. keluarga bukan saja anak dan istri kita tapi semua umat Islam adalah keluarga dan saudara kita.
Wallahu ‘alam.

BANJARMASIN, KOMPAS.com — Pencabulan yang dilakukan oleh dukun hingga saat ini masih saja terjadi. Lagi-lagi korbannya adalah perempuan. Praktik dukun seperti ini sesungguhnya sangat merugikan korps dukun. Namun, mau bagaimana lagi, jika hasrat sudah mengalahkan segalanya, nama baik korps pun dibuang ke tong sampah.

Adalah Suranto Utomo (34) seorang dukun yang sedang diperiksa di Poltabes Banjarmasin dengan tuduhan pencabulan. Yang melaporkan siapa lagi kalau bukan pasien bersama keluarganya.

Korbannya adalah siswi SMA swasta di Kota Banjarmasin berinisial IA (16). Tindakan pencabulan dilakukan tersangka di Hotel Prima, Jalan Kolonel Sugiono, Rabu (11/3) pukul 19.30 Wita.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Suranto enggan berkomentar. Juru sembuh ini beralasan kepalanya sedang pusing. Namun, Suranto yang baru 20 hari tinggal di Banjarmasin mengakui, dia mengenal IA pekan lalu karena pernah dilayaninya berobat sebanyak dua kali. Dalam pencabulan tersebut, Suranto mengaku sempat melepas pakaian korban.

Kasat Reskrim Poltabes Banjarmasin Kompol Edy Suwandono membenarkan pihaknya telah menangkap tersangka setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Kamis sekitar pukul 05.00 Wita

Menurut Kompol Edy, Suranto dapat dikenai Pasal 286 dan 290 KUHP tentang Pencabulan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.

VIDEO BUKTI AKIBAT POLIGAMI DILARANG

Ini adalah bukti bahwa jika poligami dilarang atau dilakukan secara diam-diam (nikah sirrih) maka akan terjadi seperti dalam video ini. Dari video ini juga dapat dibuktikan bahwa dunia ini sudah dipenuhi oleh kaum wanita daripada kaum pria. Sehingga terjadilah peristiwa yang mengenaskan di dalam video ini saksikanlah….

LINK VIDEO

Sebagai manusia biasa kita tidak bisa melawan kodrat Sang Maha Pencipta yang telah menciptakan manusia sebaik -baik kejadian dan mempunyai kebutuhan yang sudah digariskan oleh Sang Pencipta. Jika manusia melanggar hukum Nya maka terimalah akibatnya. Jika dilarang maka jangan dikerjakan jika tidak dilarang atau diperintah maka kerjakan dengan penuh keikhlasan maka kita sebagai manusia akan hidup bahagia di dunia maupun diakhirat. Manusia harus seperti kereta api berjalan pada relnya agar selamat sampai pada tujuannya. Rel manusia adalah agama dari Allah Sang Pencipta seluruh makhluk yang dibawa melalui Nabinya yaitu manusia pilihan. Agar seluruh manusia bahagia sampai tujuannya yaitu kembali kepada Allah di akhirat kelak.