BERITA VIDEO HEBOH KAUM SALAFY DISERBU DI LOMBOK

Berita ini dilansir dari metrotv. kejadian yang sering dilakukan warga ketika marah karena negara ini tidak mempunyai hukum yang jelas dan tegas sehingga warga bertindak main hakim sendiri…

Postingan ini bukan untuk menjelekan golongan lain tapi sebagai kritik sosial bagi penegakan hukum manusia yang memang banyak kekurangan dan kelemahan dibandingkan dengan hukum Allah SWT.

Metrotvnews.com, Lombok Barat: Rumah milik penganut paham Salafi di Dusun Mesangguk, Gapuk, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NUsa Tenggara Barat, kembali diserang warga. Penyerangan dilakukan kelompok pemuda yang tidak setuju dengan kehadiran paham ini di desa mereka. Paham Salafi dinilai melecehkan cara beribadah yang telah lama dilakukan warga Mesangguk. Sedikitnya lima rumah milik penganut paham Salafi rusak dilempari batu. Puluhan aparat kepolisian berupaya mencegah meluasnya penyerangan. Penyerangan dipicu ketersinggungan warga atas tidak hadirnya perwakilan Salafi dalam upaya damai yang difasilitasi oleh aparat kecamatan.(DOR)

Berita Video saksikan di sini

HUKUMAN MALING MEMANG SEHARUSNYA HARUS DIPOTONG TANGANNYA

Banyak kita baca di media massa berita-berita mengenai penganiayaan dan penghakiman massal bagi pencuri atau maling yang tertangkap basah..ada yang dihajar sampai mati dan bahkan ada yang dibakar hidup-hidup,.mengapa ini terjadi…

Bagi maling atau pencuri hukuman kurungan penjara tidak cukup baginya untuk membuatnya jerah dan bertobat. Karena hukuman kurungan masih tergolong ringan dan tidak membuatnya jerah dan bertobat.

Mengapa rasulullah menetapkan hukuman pencuri atau maling harus dipotong tangannya.
Dari beberapa pengalaman akibat yang dilakukan oleh pencuri sangat merugikan bagi korban yang dicuri. Walaupun sebenarnya benda yang dicuri itu tidak begitu mahal, apalagi benda yang mahal.
Kerugian inmateril yang dialami korban antara lain:
1. Merasa terganggu privasi dan harga dirinya.
2. Merasakan efek trauma yang tingkatannya berbeda-beda tergantung dari emosional dan sifat mental dari si korban.
3. Merasakan sakit hati dan perasaan marah yang merugikan kesehatan jasmani dan rohani.
4. Mengalami penyesalan atas peristiwa tersebut dan perasaan bersalah apabila dia sebagai pemegang amanat dari benda yang dicuri.
5. Merasakan kesedihan yang mendalam jika benda yang dicuri adalah benda kesayangan.
Kerugian inmaterial ini sebenarnya tidak bisa dinilai dengan uang, walaupun benda yang dicuri bisa diganti benda yang baru atau yang lain tapi perasaan – perasaan tersebut akan sulit menghilangkannya dan membutuhkan waktu yang lama. Maka tak heran jika ada pencuri yang tertangkap walaupun pencuri itu bukan yang mencuri benda kita tapi kita ikut puas jika bisa menghakiminya. Maka tak heran ada pencuri yang dibakar hidup-hidup oleh masa gara2 hanya mencuri ayam saja.

Efek bagi pencuri jika mendapatkan hukuman yang ringan antara lain:
1. Merasa bangga dan senang jika berhasil mencuri dan tidak ketahuan.
2. Mengalami efek ketagihan seperti kecanduan narkoba.(memang hasil curiannya untuk beli narkoba).
3. Menghilangkan perasaan takut jika sering mencuri dan tidak ketahuan.
4. Membandingkan hukuman yang ringan dengan hasil curian yang lebih besar.
5. Tidak diketahui bahwa dia bekas pencuri karena tidak ada tanda di badannya. Jika dia berada di daerah lain setelah menjalani hukuman.

Jika dipotong tangan mereka akan jerah dan mungkin tidak mau mencuri lagi dan di dunia sudah tidak dipercayai orang dan akhirnya dia bertobat dan hanya beribadah kepada Allah.

Pernahkah anda kecurian dan bagaimana perasaan anda…?

Bagi koruptor sebaiknya hukumannya adalah “potong kepala”..apakah anda .setuju…????

Postingan ini tidak ada kaitannya dengan syariat Islam tetapi secara manusiawi memang kerugian inmateril lebih besar dan di Indonesia ini tidak pernah dihargai….