Benar-benar tragedi yang mengenaskan…..
Hari: 19 Februari 2009
TELANJANG TIDAK HARAM KALO…..
Ini bukan fatwa , saya tidak berani mengeluarkan fatwa. Karena saya bukan MUI. Untuk apa berfatwa kalo dilanggar dan diinjak-injak. Sama saja dengan melecehkan agama namanya.
Judul blog saya sengaja saya buat telanjang tidak haram kalo…
1. Masih bayi baru lahir…
2. Belum baligh (masih anak-anak).
3. Di dalam ruang kamar dalam keadaan sendirian dan tidak dilihat orang lain.
4. Telanjang di depan suami atau istri sendiri bukan suami/istri orang lain.
5. Gila atau hilang akal sehingga tidak dikenakan hukum kepadanya.
Sumber Hukum Al Qur’an Surat An Nur ayat 31:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Hadist Rasulullah SAW:
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri r.a., bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Janganlah seorang lelaki berkemul dengan lelaki lain dalam satu selimut dan janganlah pula seorang wanita lain dalam satu selimut,” (HR Muslim [338]).
Kandungan Bab:
Haram hukumnya mandi telanjang di tempat umum, seperti pemandian umum atau tepi pantai.
Boleh mandi telanjang jika sendirian dan di tempat sepi, dalilnya adalah hadits Abu Hurairah r.a, dari Rasulullah saw. beliau bersabda, “Dahulu, orang-orang Bani Israil biasa mandi telanjang, saling melihat satu sama lainnya. Sementara Nabi Musa mandi sendirian. Mereka berkata, ‘Demi Allah, tidak ada yang menghalangi Musa mandi bersama kita kecuali karena kemaluannya bengkak (hernia).’ Suatu ketika Nabi Musa pergi seorang diri hendak mandi. Beliau meletakkan pakaian di atas sebuah batu. Lalu batu itu membawa lari pakaiannya. Maka Nabi Musa pun mengejar batu itu sambil berteriak, ‘Hai batu, kembalikan bajuku!’ Kejadian itu terlihat oleh orang-orang Bani Israil. Mereka berkata, ‘Demi Allah, ternyata Musa tidak menderita kelainan sedikit pun.’ Lalu Musa mengambil pakaiannya dan memukul batu tersebut.” (HR Bukhari [278] dan Muslim [339]).
Abu Hurairah r.a. berkata, “Demi Allah, pukulan Nabi Musa itu meninggalkan enam atau tujuh bekas pada batu tersebut.”
Diriwayatkan juga dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Ketika Nabi Ayyub sedang mandi telanjang sendirian, jatuhlah kepingan-kepingan emas laksana belalang menimpa tubuhnya. Maka ia pun menampungnya dengan kedua telapak tangannya, lalu meletakkannya ke dalam pakaiannya. Maka Allah memanggilnya: ‘Hai Ayyub, bukankah Aku telah mencukupimu daripada apa yang engkau lihat itu?’ Ayyub menjawab, ‘Benar, demi kemuliaan-Mu, namun aku tidak merasa cukup menerima barakah dari-Mu’,” (HR Bukhari [279]).
Bentuk pengambilan dalil dari kedua hadits tersebut adalah Musa dan Ayyub mandi telanjang sendirian, dan Allah tidak menegur keduanya. Itu menunjukkan, mandi telanjang sendirian dibolehkan. Imam Bukhari menulis sebuah bab dalam kitab Shahihnya, bab “Orang yang mandi telanjang sendirian di tempat sepi. Bagi yang menutup auratnya, maka itu lebih afdhal.”
Menutup aurat lebih afdhal, karena lebih patut malu terhadap Allah daripada malu terhadap manusia. Dalilnya adalah hadits Mu’awiyah bin Haidah r.a., ia berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus kami jaga berkaitan dengan aurat kami?” Rasulullah berkata, “Jagalah auratmu kecuali terhadap isteri atau budakmu!” Ia berkata, “Aku berkata lagi, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana kalau di antara kami saja sesama pria?’” Rasulullah berkata,“Usahakanlah semampu kamu agar auratmu tidak terlihat oleh siapa pun.” Ia berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana kalau kami seorang diri?’” Rasulullah berkata, “Kamu lebih patut malu terhadap Allah daripada malu terhadap manusia.” (HR Abu Dawud [4017], Tirmidzi [2769 dan 2794], Ibnu Majah [1920], Ahmad [V/403], al-Baihaqi [I/199]).
Antara suami isteri boleh saling melihat aurat, menyentuh dan menikmatinya berdasarkan hadits di atas.
Adapun hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a., bahwa ia berkata, “Saya tidak pernah sama sekali melihat aurat Rasulullah saw.” adalah hadits dha’if, dinyatakan dha’if oleh al-Bushairi dan ulama lainnya.
Demikian pula hadits yang berbunyi, “Jika salah seorang dari kamu mendatangi isterinya, maka hendaklah ia menutupi dirinya, janganlah keduanya telanjang seperti dua ekor keledai.”
Hadits ini dinyatakan dha’if oleh an-Nasa’i, al-Baihaqi, al-Bushairi, dan al-‘Iraqi. Demikian pula hadits yang berbunyi, “Jika salah seorang dari kamu menyetubuhi isteri atau budak wanitanya, janganlah ia melihat farjinya (kemaluannya), karena akan menyebabkan kebutaan.”
Hadits ini maudhu’ (palsu), sebagaimana yang telah dikatakan oleh Abu Hatim ar-Razi, Ibnu Hibban, Ibnul Jauzi, dan lainnya.
Kesimpulannya, tidak ada satu pun hadits shahih yang melarang suami melihat aurat isterinya atau yang melarang isteri melihat aurat suaminya, wallahu a’lam.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/312-315.
FITNAH KEPADA ARTIS,PEJABAT ,CALEG, DAN ALEG….FOTO BUGIL MESUM DAN CABUL.
Berita – berita di media sekarang ini gencar memberitakan para artis yang terkena fitnah masalah foto bugil. Itu biasa karena artis yang bugil ya banyak yang nyari…
Media juga memberitakan pejabat yang mesum… ya biar laris koranya kalo orang biasa yang mesum ya… dibiarin aja.
Sekarang media juga mencari-cari caleg, atau aleg yang mesum. Ya.. supaya ada berita heboh dan bisa menjatuhkan lawan politiknya…
benar apa nggak sih..
coba baca berita berikut ini
LAGI-LAGI sang public figure kembali menjadi korban dari kejamnya dunia maya atau internet. Pinkan Mambo kini menjadi korbannya.
Dalam foto yang muncul di dunia maya itu, sosok wanita yang tergambar tanpa sehelai benang pun, terlihat mirip dengan sosok Pinkan. Benarkah itu foto pelantun tembang ?~kekasih yang tak dianggap’?
Dari foto yang sampai ke okezone, seorang wanita tanpa mengenakan busana mirip dengan penyanyi Pinkan Mambo. Dari foto tersebut, jelas diabadikan pada pukul 09.47 seperti tertera di atas foto tersebut. Foto tersebut juga menjelaskan kalau gambar itu diambil pada 24 Januari 2007.
Dalam foto ini juga terdapat sebuah televisi dan komputer. Tampak sebuah anting putih menghiasi perut wanita tersebut.
Selain itu, wanita yang mirip dengan Pinkan Mambo berpose dengan menggigit jari telunjuknya. Kalau diperhatikan secara detail, jelas kalau foto ini diambil di dalam sebuah kamar. Background foto tersebut pun terlihat ada perabotan-perabotan rumah.
Wanita bernama lengkap Pinkan Ratnasari Mambo menepis kabar tersebut. Dia bersikeras tidak pernah melakukan foto yang macam-macam seumur hidupnya.
“Aku tidak pernah foto yang macam-macam, apalagi untuk foto-foto pribadi. Nggak pernah untuk kepikiran ke sana,” ujar Pinkan (nov) (mbs/okezone)
FOTO IKLAN DAN MENIPU

Memang dunia ini penuh dengan iklan – iklan yang menipu… karena dunia ini adalah penuh dengan tiupu daya. dunia ini hanya fatamorgana. Jangan sampai kita terlena dengan ajkan-ajakan dan iklan – iklan dunia yang melalaikan kita dari akherat yang kekal selama-lamanya.