PARODI VIDEO MESUM ANGGOTA DPR

Banyaknya para politikus busuk yang berbuat mesum dan asusila menjadkan kita gerah akan kelakuan mereka. Di dunia ini saja bukti-bukti kebejatan mereka bisa direkam , apalagi diakhirat… Kebejatan mereka nanti akan dipertontonkan ke semua umat manusia…hiiiii serem…. 🙂

Saksikan videonya

BLOGGER BISA DIPENJARA….???

Undang Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi dan Elektronika meresahkan para blogger dan penggiat jurnalisme warga. Ada pasal karet di dalamnya. Kalau tak ekstrawaspada, bui bisa menunggu mereka.

Namanya Prita Mulyasari. Ia seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Nasibnya ternyata tak sehebat rumah sakit yang pernah merawatnya itu.

Saat dirawat, 7 Agustus 2008, bukanlah kesembuhan yang didapatkannya. Malah, penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kini, Prita justru ditetapkan sebagai tersangka karena telah mencemarkan nama baik perusahaan bernama RS Omni Internasional.

Kenapa Prita bisa menjadi tersangka? Prita ternyata menjadi salah satu korban undang-undang yang baru disahkan, UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Awalnya, Prita menulis pengalaman pahitnya ‘dipermainkan’ rumah sakit dan dokter dalam sebuah email. Pengalamannya itu kemudian menyebar hingga bertebaran di milis-milis dan blog.

Informasi yang menyebar ini menyebabkan RS Omni Internasional berang dan marah. Pengelolanya merasa dicemarkan. Apalagi, di dalam tulisan itu warga Villa Melati Mas Tangerang ini juga menulis beberapa dokter yang dianggapnya menyesatkan dan tidak familiar.

UU ITE, terutama pasal 27 dan 28, memang menjadi momok dan dianggap praktisi pers, para penggiat citizen journalism, serta blogger sebagai sebuah ancaman yang sangat nyata. Atau bisa diistilahkan seperti harimau atau buaya yang siap mencengkram mangsanya sewaktu-waktu.

Menurut pengamat pers Atmakusumah Astraatmaja dalam sebuah diskusi di Jakarta Media Center, Rabu (25/2), pasal 27 dan 28 itu sebagai ‘pasal karet’. “Pasal-pasal itu normanya kabur, multitafsir, dan keputusannya sangat tergantung kepada hakim,” katanya.

Atmakusumah menggarisbawahi bahwa tidak semua hakim menguasai dunia jurnalistik. Hal ini mengakibatkan munculnya perkiraan bahwa kebebasan pers ke depannya bisa terganggu.

UU ITE disahkan DPR pada akhir Maret 2008 yang merupakan gabungan dari dua Rancangan Undang Undang (RUU), yakni RUU Informasi dan RUU Transaksi Elektronik.

UU tersebut kemudian diajukan untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi oleh Narliswandi Piliang, terutama untuk ‘pasal karet’, antara lain pasal 27 dan 45.

Pasal 27 berisi aturan pemidanaan bagi penyebar dokumen elektronik yang bermuatan pelanggaran kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan ancaman. Sanksi yang ditetapkan juga dinilai berat yakni denda hingga Rp1 miliar dan penjara hingga enam tahun.

Atmakusumah menilai denda yang ditetapkan itu terlalu besar dan merugikan dunia jurnalistik di Indonesia. “Denda Rp1 miliar itu untuk pers Indonesia, kalau nggak bangkrut, ya setengah bangkrut,” katanya.

Pengamat hukum tata negara Denny Indrayana menyebut langkah melakukan judicial review terhadap UU ITE sudah tepat. “Sudah tepat, tapi perjuangan di Mahkamah Konstitusi akan berat,” katanya.

Kesulitan itu antara lain karena UU ITE tidak hanya membahas mengenai pencemaran nama baik atau penyebaran informasi terkait dunia jurnalistik saja, namun juga mengenai hacking, transaksi elektronik, dan hak atas kekayaan intelektual.

Menkominfo Mohammad Nuh mengizinkan MK untuk mencabut pasal 27 ayat 3 dalam yang saat ini tengah diuji dalam judicial review MK. “Kalau MK meminta pasal yang bersangkutan dicabut, ya cabut saja,” kata Nuh usai jumpa pers di Gedung Depkominfo, belum lama ini.

Tanggapan yang terkesan santai dari Menkominfo itu sekaligus untuk menjawab tekanan dari sejumlah pihak yang ingin ‘menggoyang’ UU ITE.

Seperti diketahui, sejumlah blogger dan pemilik web yang diwakili oleh Tim Advokasi Untuk Kemerdekaan Berekspresi Indonesia telah mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terhadap salah satu pasal di UU ITE.

Menurut para pemohon uji materi tersebut, pasal 27 ayat (3) bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945, yakni pasal 1 ayat (2) dan (3), pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), pasal 28 F, serta pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, UU ITE juga dinilai cenderung memberatkan dan membingungkan para pengguna media elektronik.

Sumber: http://www.waspadaonline

Mau Tahu Kalau HP Anda Asli Atau Bajakan…? (Only GSM)

Mau tahu kalau hape anda asli atau bajakan?

Begini caranya:

Ketik*#06#

Setelah anda meng-enter kode, anda akan melihat kode baru yang terdiri atas 15 digit:         4 3 4 5 6 6 1 0 6 7 8 9 4 3 5

Kalau nomor digit ke-tujuh dan ke-delapan adalah 02 atau 20, berarti hape anda diasembling di Asia, yang kualitasnya sangat buruk.

 

Kalau nomor digit ke-tujuh dan ke-delapan adalah 08 atau 80, berarti hape anda difabrikasi di Jerman, yang kualitasnya lumayan.

 

Kalau nomor digit ke-tujuh dan ke-delapan adalah 01 atau 10, berarti hape anda difabrikasi di Finlandia, yang kualitasnya baik.

 

Kalau nomor digit ke-tujuh dan ke-delapan adalah 00, berarti hape anda diasembling di Perancis, yang mempunyai kualitas terbaik.

Kalo nomor digit ke tujuh dan ke delapan tidak sama dari kriteria di atas berarti hp anda tidak jelas…mungkin hp made in dhewe… 🙂

RONO DAN RANI JIN PENUNGGU BATU PONARI

Menurut pengakuan ponari batu saktinya mempunyai penunggu yaitu rono dan rani. Begitu saktikah kedua jin ini sehingga bisa menyembuhkan ribuan orang sakit…sudah begitu rusakkah keyakinan umat akhir jaman ini sehingga yakin hanya dengan seonggok batu…
Miris memang…
Siapakah yang salah…
Ini adalah salah kita semua karena kita tidak serius dalam mendakwahkan keimanan dan keyakinan yang benar hanya kepada Allah SWT.
Sadarlah para ulama dan ustad serta kiyai yang masih sibuk dengan urusan fatwa,khilafiah dan bidah…umat sudah menderita dan keyakinannya begitu tipis…
Mungkin dipelosok tanah air banyak saudara kita yang sudah murtad hilang keimanan dan keyakinannya ditukar dengan sebungkus mie instan dan sekilo beras.
Indonesia sudah kehilangan akal waras karena terlalu lama menderita tertimpa kemaksiatan yang sudah merajalela…..
Ini berita yang tak masuk akal yang saya kutip dari Kompas
Air Batu Ajaib Ponari Akan Dibuatkan Instalasi

 

JOMBANG — Indikasi adanya eksploitasi terhadap Muhammad Ponari (9) dukun cilik dari Dusun Kedungsari, Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Jombang, mendapatkan perhatian serius dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA) Seto Mulyadi.

Pakar psikologi anak itu menyempatkan diri mengunjungi Ponari di tempat tinggalnya, di dusun yang berjarak sekitar 15 kilometer arah barat laut Kota Jombang itu, Minggu (15/2) sore. 

Kedatangan  Kak Seto—demikian dia akrab disapa—yang hanya disertai salah satu stafnya, Gufron, diantar Wakapolres Jombang Kompol Deden Kimhar, Kasatreskrim AKP Boby Tambunan, serta personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA) Polres Jombang.
    
Rombongan Kak Seto tiba di lokasi sekitar pukul 17.30, dan langsung masuk ke rumah milik Dawuk, yang selama pengobatan ini menjadi tempat menginap Ponari dan ibundanya, Mukharomah.

Dari pihak keluarga Ponari, ikut menemui Mukharomah, dan Ponari sendiri. Pertemuan yang berlangsung tertutup, tidak berlangsung lama, hanya sekitar 25 menit.

Seusai pertemuan, Seto Mulyadi menceritakan, pada pokoknya kedatangan dirinya hanya memberikan pengertian kepada Ponari dan keluarganya tentang hak-hak Ponari sebagai anak, yang harus dilindungi.
    
Diungkapkan, Ponari ketika ditanya tentang kegiatannya mengobati akhir-akhir ini, menyatakan sebenarnya senang. “Tapi kalau jumlahnya banyak, dia mengaku tidak suka. Alasannya capek,” kata Seto. Ponari, imbuh Kak Seto, juga mengungkapkan keinginannya untuk kembali sekolah.

Pada pertemuan itu, setelah mengorek ihwal pengobatan ala Ponari dengan menggunakan batu ajaib itu, lantas mencari solusi, yang tidak merugikan masyarakat yang memerlukan pengobatan, dan tidak merampas hak-hak Ponari sebagai anak.

Laki-laki kelahiran Klaten, Jawa Tengah, itu mengusulkan agar dibuatkan semacam instalasi untuk mengalirkan air sakti ala Ponari ke beberapa tempat tertentu di area lokasi pengobatan.

Instalasi itu terdiri dari beberapa drum atau tangki air ditempatkan pada lokasi agak tinggi, dihubungkan dengan pipa-pipa paralon, kemudian di tempat-tempat tertentu dipasang keran untuk mengucurkan air di tangki lewat pipa.

Praktiknya, kata Kak Seto, setiap hari drum besar atau tangki diisi air. Kemudian Ponari mencelupkan batu ajaib ke dalam air di tangki itu, yang itu semua dilakukan dengan disaksikan para pengunjung. Selanjutnya air yang sudah dicelup batu ajaib akan mengalir ke pipa-pipa, yang dipasangi keran di tempat-tempat tertentu, untuk mengucurkan air.

“Jadi kalau pasien butuh air untuk berobat, tinggal panitia atau siapapun membukakan kran, diisikan ke gelas pasien,” kata Kak Seto.
Kak Seto mengaku usulannya itu sudah disetujui oleh Ponari maupun keluarganya.

“Dengan cara demikian, tenaga dan waktu yang digunakan Ponari untuk pengobatan jauh lebih sedikit dari pada yang selama ini dilakukan,” kata Kak Seto.

Selain mengusulkan dibangunnya instalasi air sakti model PDAM itu, Kak Seto juga usul agar waktu pengobatan dibatasi. Yakni Ponari hanya mengobati pada pukul 15.00 hingga pukul 17.00. “Sebab pagi hari dia harus sekolah dan bermain,” kata Kak Seto.

Seusai menemui Ponari, Kak Seto menemui Bupati Jombang Suyanto di pendapa kabupaten. Kepada Suyanto, Kak Seto mengulangi lagi usulannya itu dan diungkapkan itu semua sudah disetujui Ponari dan keluarganya.

Atas usulan itu, Bupati Suyanto berjanji akan membantu dengan membangun instalasi air sakti tersebut. “Insya Allah besok sudah bisa mulai kita kerjakan. Saya kira itu tidak akan memerlukan waktu lama,” kata Suyanto.

Sebetulnya, imbuh Suyanto, pihainya sebelumnya pernah mengusulkan hal serupa, tapi ditolak panitia karena pengunjung hanya minta diobati secara langsung, yakni tangan Ponari yang memegang batu ajaib mencelupkan ke air di wadah para pasien.(sutono)

Video: Terbongkarnya Klinik Aborsi di Jakarta

Memang dunia sudah mau kiamat bayi yang belum lahir pun dibunuh…kalo jaman jahiliyah bayi perempuan yang dibunuh tapi jaman sekarang belum tahu jenis kelaminnya juga dibunuh. Memang umat sudah benar-benar rusak dan bejat moralnya. Ini berita saya ambil dari Metrotvnews.com,

Jakarta: Tim identifikasi Mabes Polri, Jum’at (27/2), melakukan uji forensik melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) di klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara II Blok B-20, Johar Baru, Jakarta Pusat. Olah TKP dilakukan sekitar pukul 15.50 WIB dipimpin langsung Kapolsek Johar Baru Komisaris Polisi Theresia Matsail.

Petugas dari uji forensik Mabes Polri memeriksa berbagai peralatan medis serta sampah yang ditemukan di lokasi kejadian perkara. Petugas juga melakukan penggalian di tiga titik yang diduga sebagai tempat pembuangan janin hasil aborsi.

Di lantai satu polisi melakukan penggalian di dekat tangga dan saluran septic tank di teras depan. Selain itu polisi juga membongkar saluran air dari kamar mandi di lantai dua yang diduga merupakan tempat pembuangan janin hasil aborsi.

Hingga malam ini penggalian masih berlangsung. Polisi juga belum memberikan keterangan mengenai hasil penggalian ini. Dari sembilan saksi yang diperiksa, baru dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Jumiatun alias Atun, pemilik sekaligus asisten di klinik ini, dan dokter Agung Utomo, dokter kandungan yang diduga sebagai pelaku aborsi.

Sedangkan tujuh orang lainnya, termasuk sejumlah pasien, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Klinik aborsi berkedok klinik umum Doker Abdullah ini digerebek, Kamis siang. Polisi menduga praktik aborsi ini dikelola secara profesional dan sudah beroperasi selama puluhan tahun.(DOR)

Saksikan berita videonya

Menipu Setan

Alkisah ada seorang yang salih yang diberi karomah bisa melihat dan berbicara dengan setan. Kemudian orang soleh itu bertanya kepada setan dengan pertanyaan yang aneh yaitu bagaimana bisa menjadi setan. Setan itu bertanya lagi bagaimana kamu bisa bertanya seperti itu? Orang soleh itu menjawab hatiku menginginkannya. Lalu setan menjawab, untuk menjadi seperti aku kata setan maka melalaikan sholat dan menunda-nunda dan bahkan meninggalkannya. Jangan takut bersumpah baik salah maupun benar.
Mendengar jawaban setan itu maka orang salih itu berkata demi Allah aku tidak akan pernah melalaikan sholat dan aku tidak akan bersumpah. Dengan marah setan berkata baru kai ini aku menjumpai orang seperti kamu dan dari mulai sekarang ini aku tidak akan memberikan nasehat kepada manusia.

Nikah Sirri Tidak Sesuai Sunnah

Assalamu’alaikum wr wb,
Nabi berkata:
“….Adakanlah walimah (kenduri) sekalipun hanya
dengan seekor kambing.” (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan itu, maka nikah sirri (nikah diam-diam)
tidak sesuai sunnah.

Diadakan walimah agar orang2 bisa tahu bahwa si A dan
si B sudah menikah. Jadi tidak timbul fitnah.

Tak heran jika pasangan yang melakukan nikah Siri
sering mengalami masalah. Ketika nikah orang yang tak
tahu mengira mereka berzina. Ketika cerai, ada
pasangan yang tidak mengakui bahwa mereka pernah
menikah dan tidak ada saksi.

Wassalam

Pembangkit Listrik Tenaga Gravitasi Temuan Djoko Pasiro Diragukan

PAMEKASAN, RABU – Temuan Pusat Listrik Tenaga Mikanikal Gravitasi (PLTMG) Djoko Pasiro (40) warga Kampung Pongkoran, Kelurahan Gladak Anyar, Kab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diragukan sejumlah warga.

“Selama saya belajar di kampus selama empat tahun tidak pernah ada ketentuan bahwa energi bisa diciptakan seperti yang dinyatakan Djoko dalam temuannya itu,” kata Mahfud, warga jalan Seruni, Pamekasan, Rabu (11/2).

Alumni lulusan Universitas Brawijaya (Unibraw) fakultas Politeknik jurusan teknik mesin tahun 1988 itu menyatakan, jika benar bahwa gerakan roda penggerak tenaga listrik sebagaimana yang dijadikan alat energi listrik ciptaan Djoko, hal itu menyimpang dari teori hukum kekekalan energi. Ia mencontohkan dengan batu seberat 100 kg yang ditaruh di atas meja setinggi 1 meter di atas permukaan bumi dengan asumsi gaya gravitasi bumi 10 meter per detik kuadrat.

Maka, kata Mahfud batu tersebut akan memiliki energi potensial terhadap permukaan bumi sebesar 1000 joule. Jika mengangkat dalam waktu 1 detik, maka batu itu telah diangkat dengan daya 1000 watt.

“Kalau kita berpedoman pada hukum kekekalan energi, apabila energi yang tersimpan dalam batu itu, kita manfaatkan dengan rekayasa secara mekanik untuk menggerakkan roda, lalu ditransmisi untuk menggerakkan generator, sehingga menghasilkan energi listrik maximum 1000 watt dalam waktu 1 detik,” katanya.

Jika direncanakan 100 watt, lanjut Mahfud, dalam waktu 10 detik mesin akan berhenti dan itu belum termasuk energi yang terbuang akibat gaya gesek poros dan roda gigi. Keganjilan penemuan energi listrik gaya gravitasi yang ditemukan Djoko Pasiro, menurut dia, bisa saja karena rekayasa teknologi dengan menggunakan tenaga penyuplai yang disembunyikan saat memperagakan PLTMG temuannya itu.

“Makanya yang perlu diteliti secara detail itu disana nantinya. Apalagi selama ini kan belum terbukti digunakan berturut-turut,” katanya Jika ternyata Djoko menggunakan energi penyuplai baik berupa accu, ataupun aliran listrik untuk menggerakkan roda gila ke generator tersebut, menurut Mahfud, itu bukan temuan baru, tapi sudah sejak dulu.

“Menurut hemat saya, Pemkab harus ektra hati-hati sebelum mengeluarkan dana untuk mengurus hak patennya itu. Jangan sampai seperti Djoto Suprapto yang mengaku sebagai penemu blue energy dulu itu,” terangnya.

Tapi, Djoko Pasiro membantah, temuannya itu merupakan rekayasa. Ia menyatakan, temuannya itu memang di luar teori ilmiah sebagaimana banyak tertulis di buku-buku teknik ataupun ilmu fisika.

“Dalam teori hukum kekekalan energi memang seperti itu. Temuan saya ini di luar buku. Namanya juga temuan,” kata Djoko Pasiro menjelaskan.

Anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Pamekasan, M Sulifaris menyatakan, dewan tidak akan merestui Pemkab Pamekasan menggunakan dana APBD untuk mengurus hak patennya, sebelum Djoko bisa meyakinkan pihak dewan, bahwa temuannya memang nyata bukan karena rekayasa sebagaimana disampaikan Mahfud.

VIDEO PERKELAHIAN PELAJAR MENYEBAR DI GORONTALO

Metrotvnews.com, Gorontalo: Video kekerasan berisi perkelahian siswa sekolah menengah umum beredar di Gorontalo. Perkelahian diketahui berlangsung di halaman belakang Sekolah Menengah Kejuruan Negeri I Gorontalo.

Video berdurasi 90 detik. Pihak SMKN I Gorontalo kini masih mencari pelaku. Sementara salah seorang siswa SMKN I Gorontalo mengaku, mengenal sang pelaku. Dia adalah siswa di jurusan penjualan.(ICH)