Bagi anda yg ML atau bersetubuh atau jimak dalam bahasa arab terdapat kafarat sbb: [1 ]. Kafarat Bagi Laki-Laki Yang Menjima’i Isterinya Telah lewat hadits Abu Hurairah, tentang laki-laki yang menjima’i isterinya di siang hari bulan Ramadhan, bahwa dia harus mengqadha’ puasanya dan membayar kafarat yaitu : membebaskan seorang budak, kalau tidak mampu makan puasa [...]
Filed under: Berita | Ditandai: jimak, jimak siang hari di bulan rahmadhan, ml, ml denda, ml haram, ml siang hari, senggama di bulan rahmadham, SETUBUH | 5 Komentar »



Perbanyak Dakwah
Perbanyak Ta'lim wa Ta'lum
Perbanyak Zikir Ibadah
Perbanyak Hikmat